Dishutbun Agam Cek Isu Pembiaran Masyarakat

:


Oleh Tobari, Jumat, 18 November 2016 | 10:18 WIB - Redaktur: Tobari - 274


Agam, InfoPublik - Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) Kabupaten Agam melakukan cek kebenaran isu terhadap pembiaran  masyarakat melakukan aktifitas di hutan cagar alam Jorong Tanjung Alai, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya. 

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Agam Yulnasri, Selasa (15/11), mengatakan, isu yang dimaksud beredar di Media Sosial (Medsos) tentang pembiaran kawasan hutan cagar alam. Menindak lanjuti isu itu, dibentuk tim guna mensurvey secara langsung ke lokasi untuk melihat kebenaran isu tersebut.  

"Namun, dari survey tim Polhut ke lokasi, berdasarkan pengukuran dengan menggunakan GPS dan kelengkapan lainnya, lokasi yang diisukan oknum masyarakat Koto Malintang itu tidak benar. Pasalnya setelah melihat menggunakan GPS, jarak hutan yang diisukan dengan hutan cagar alam berjarak sekitar 100 meter," terang Yulnasri. 

Dikatakan Yulnasri, meskipun lahan yang dimaksud dikelola oleh pemiliknya, itu tidak menjadi persoalan, sebab lokasinya adalah zona Areal Pengguna Lahan (APL). Bahkan hutan cagar alam, sama sekali tidak tersentuh oleh si pemilik lahan itu.

 "Meskipun itu di luar hutan cagar alam, kita juga menyampaikan kepada masyarakat yang sudah mempunyai kebun di lokasi tersebut, setelah melakukan penebangan pohon diharapkan melakukan penghijauan kembali, sebab lokasi itu berada di kemiringan," ungkap Yulnasri. 

Untuk mengantisipasi terjadi bencana, Dishutbun menganjurkan pemilik lahan untuk melakukan penanaman kembali di lokasi APL itu. Kalau masalah bibit, apapun bibitnya Dishutbun bersedia memberikan bantuan sesuai permintaan masyarakat. 

Kasi Pelindungan Lahan dan Hutan Dishutbun Agam Usdianto mengatakan, saat melakukan pengukuran ke lokasi, pihaknya didampingi oleh pemilik lahan yang diduga melakukan aktifitas di hutan cagar alam. Di lokasi itu, pemilik lahan bersedia mempertanggungjawabkan jika lahan tersebut masuk hutan cagar alam. 

"Namun setelah dilakukan pengukuran, kami dapat mengatakan bahwa lokasi yang dimaksud itu tidak berada di dalam zona hutan cagar alam Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya," kata Usdianto. 

Dikatakan Usdianto, jika masayarakat Koto Malintang tidak peduli terhadap hutanya, tidak mungkinlah walinagarinya mendapat penghargaan, bahkan penghargaan itu sudah dua kali diperoleh, seperti Kalpataru dan Nagari Peduli Lingkungan. Kedua penghargaan ini sangat erat hubungannya dengan masalah hutan.(mc agam/toeb)