Kominfo Meranti Selenggarakan Seminar Keterbukaan Informasi publik

:


Oleh dishubkominfo kab meranti, Kamis, 10 November 2016 | 13:51 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 472


Selatpanjang, InfoPublik – Rabu (10/11) bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kominfo Provinsi Riau mengadakan Seminar Sehari Keterbukaan Informasi publik terkait informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 UU KIP No. 14 Tahun 2008.

Seminar tersebut bertujuan untuk meningkatkan layanan Kesektariatan dan Ajudikasi Komisi Informasi.Acara tersebut dibuka oleh Kadis Kominfo Provinsi Riau Yogi Getri dan diikuti sekitar 112 orang yang terdiri atas ASN Provinsi, ASN Kota, ASN Kab, Akademisi, Ormas, LSM dan Parpol. Perwakilan dari Kabupaten Kepulauan Meranti dihadiri Oleh Kabid Komunikasi dan Informatika Saiful Ikram.

Adapun bahasan yang menjadi topik pembicaraan dalam acara tersebut meliputi Informasi yang dikecualikan menurut pasal 17 UU KIP yang dipaparkan oleh Ibu Dyah dari Komisi Informasi Pusat, Uji Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dalam perlindungan HAKI dan persaingan Usaha dikaitkan pasal 17 UU KIP yang dipaparkan oleh Ardiansyah dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR)  dan oleh Kepala Biro Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo. (MC Meranti /ad/ip/Eyv)