Tidak Bisa Sembarang Minta Data Pribadi

:


Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Jumat, 4 November 2016 | 10:35 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 545


Pangkalan Balai, InfoPublik  – Data diri dan identitas para Pejabat merupakan suatu informasi yang dikecualikan, dan tidak dapat dipublikasikan ataupun disebarkan. Bahkan melanggar UU No 14 jika disebar kuaskan tanpa izin pemilik, terlebih disalahgunakan.

Akibat banyaknya oknum yang meminta data diri para pejabat di Kabupaten Banyuasin, bahkan sering disalah gunakan untuk memeras dan meminta informasi yang bersifat rahasia. Data diri merupakan salah satu bentuk informasi yang dikecualikan, yang berarti tidak dapat disebarluaskan, mulai dari no telepon hingga data riwayat hidup juga keluarga.

“Identitas diri tidak bisa diminta dan disebar luaskan tanpa izin, jika dilakukan meruoakan pelanggaran Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Kabid Kominfo Dishub Kominfo Banyuasin Erwin Ibrahim.

Hal ini dikarekan banyaknya laporan yang masuk, terkait beberapa oknum meminta data diri dan nomor telepon pejabat desa hingga pemerintahan daerah Banyuasin. Tidak jarang malah disalah gunakan untuk melakukan hal yang negatif, bahkan pemilik nomor itu sendiri tidak mengetahui dan merasa pernah memberikan nomor teleponnya.

“Banyak yang belum memahami, jika memberikan nomor ataupun identitas tanpa izin adalah oelanggaran, dan ini harus di pahami,” katanya.

Dirinya menambahkan jika ada yang disebut dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Banyiasin, yang dimana tugasnya bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di badan publik.

“Jadi bagi siapapun yang mengungunkan informasi, silahkan ke pihak PPID, yang ada di desa hingga Kabupaten,” katanya saat ditemui diruangan.

Dirinya menambahkan, informasi yang tidak tersedia di PPID berarti itu adalah hal yang dikecualikan, karena ada 4 jenis informasi, antara lain. Informasi setiap saat, serta merta, berkala, dan yang dikecualikan. Ada 20 jenis yang dikecualikan yaitu, ketahanan Negara dan Intelejen, Penyidikan, Hak Intelektual, Kompetisi Pribadi (Nomor Telepon dan Identitas).

“Nomor telepon dan identitas pejabat di desa hingga pemerintahan adalah informasi Kompetisi Pribadi, jangan sembarang dijelaskan dan diberikan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Dishub Kominfo Kabupaten Banyuasin Supriadi, mengatakan jika dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi Publik.

“Namun tidak semua informasi, yang bisa diberikan kepada Pemohon Informasi. Beberapa informasi yang dikecualikan tidak bisa disebarkan tanpa izin sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Tidak disalahkan meminta informasi, namun jika memintanya untuk kepentingan kain dan data yang diminta banyak, itu merupakan masuk dalam pemohon tidak serius.

Jika memang meminta silahkan datang ke PPID ataupun Dinas terkait, dan meminta informasi. Namun harus dengan aturan, yaitu mengisi formulir dan data yang ingin diminta.

“Jika bisa diberikan tidak akan ditutupi. Jika membahayakan maka tidak akan diberikan. Karena sebelum masuk PPID sudah diaudit datanya,” katanya. (MC.kab.banyuasin/Eyv)