300 Hektar Lahan Pertanian Dilindungi Asuransi

:


Oleh MC Kabupaten Cilacap, Rabu, 2 November 2016 | 12:39 WIB - Redaktur: Kusnadi - 443


Cilacap, InfoPublik – Lahan persawahan seluas 300 hektar di Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, saat ini telah terlindungi asuransi. Sehingga saat mengalami gagal panen, petani yang telah mengasuransikan lahan sawahnya dapat mengajukan klaim pembayaran kerugian, kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) selaku penyelenggara program.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Cilacap, Gunawan, didampingi Kepala Bidang Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikulturan, Erma Syahyuni menjelaskan, premi Asuransi Usaha Tani di Kabupaten Cilacap sebesar 180 ribu rupiah untuk satu kali masa tanam. Dari premi tersebut, petani hanya dikenai kewajiban pembayaran sebesar 20 persen, atau senilai Rp36 ribu.

Sedangkan 80 persen sisanya senilai Rp144 ribu, disubsidi oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Apabila petani menderita kerugian akibat gagal panen, kekurangan air, maupun serangan hama, petani akan mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp6 juta per hektar.

Klaim asuransi tersebut baru dapat diajukan, apabila kerusakan lahan mencapai sekitar 75 hingga 80 persen, dari luas total lahan yang diasuransikan. Apabila ada kelompok yang mengajukan klaim, maka petugas atau Tim Pengamat Hama dan Penyakit Tanaman (PHP) akan melakukan verivikasi, sebagai bahan laporan terhadap pihak Jasindo. Bila lahan pertanian yang rusak itu telah mendapatkan kartu merah dari petugas, petani baru dapat melakukan tahap polis.

Dalam prosesnya, petani bisa difasilitasi oleh petugas yang ditunjuk oleh Dinas Pertanian dan Peternakan.

Erma menjelaskan, untuk sementara program ini baru mengakomodir petani di wilayah Kecamatan Kedungreja. Sedangkan untuk wilayah kecamatan lainnya, kini masih dalam tahap inventarisasi. Pihaknya berharap program ini dapat diterima oleh petani, terlebih besarnya premi yang harus dibayar oleh petani tidak begitu memberatkan.(don/Kus)