KPU Singkawang Undi Tetapkan Empat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota

:


Oleh MC Kota Singkawang, Rabu, 26 Oktober 2016 | 10:20 WIB - Redaktur: Kusnadi - 806


Singkawang, InfoPublik   -  KPU Kota Singkawang menetapkan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan berdemokrasi pada Pilkada 2017.

"Untuk pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang, Tjhai Nyit Kim - Suriyadi (MAS) mendapat nomor urut 1," kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan usai menggelar rapat pleno pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang 2017, di Aula Hotel Dangau, Selasa (25/10).

Kemudian, kata Ramdan, untuk pasangan Tjhai Chui Mie - Irwan (CHAIR) mendapat nomor urut 2, Abdul Muthalib - Muhammadin (AMIN) mendapat nomor urut 3 dan Andi Syarif - Nurmansyah (An-Nur) mendapat nomor urut 4.

Menurutnya, masing-masing pasangan calon sudah mendapatkan nomor urut yang nantinya akan digunakan dalam surat suara dan kepentingan dalam kampanye.

Ramdan menyebutkan, bahwa masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

Sebelumnya KPU Singkawang akan menggelar rapat koordinasi bersama pasangan calon. "Jadi, kita akan mengundang semua pasangan calon berkaitan dengan jadwal dan tahapan kampanye. Karena, sebelum tanggal 28 Oktober mereka harus sudah mendapatkan salinan keputusan terkait dengan jadwal kampanye," jelasnya.

Dia juga menegaskan, agar semua pasangan calon bisa hadir pada sore nanti. Karena, dalam rapat itu juga pihaknya akan menyampaikan pembatasan dana kampanye.

Disamping itu, Ramdan juga mengingatkan kepada semua pasangan calon untuk segera menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Singkawang.

"Hal ini saya ingatkan, apabila ada pasangan calon ada yang tidak patuh khususnya pada penyampaian LADK sampai batas akhir tanggal 27 Oktober sampai pukul 18.00 wib, maka bisa berdampak pada pembatalan pasangan calon," katanya.

Untuk itu, dirinya meminta hal ini bisa menjadi perhatian bagi semua pasangan calon.

Tak hanya itu, Ramdan juga meminta agar calon yang berasal dari kalangan PNS atau Legislatif segera menyampaikan surat pengunduran diri (B-3) dari instansi yang bersangkutan (tanda terima) kepada KPU Singkawang.

"Penyampaian surat ini terhitung lima hari setelah penetapan calon," katanya. (MC/HR/Kus)