DPRD Meranti Sahkan Perda Susunan Perangkat Daerah

:


Oleh dishubkominfo kab meranti, Kamis, 20 Oktober 2016 | 10:01 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 779


Selatpanjang, InfoPublik – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam rapat Paripurna Dewan telah mengesahkan usulan Ranperda Pemerintah Kabupaten Meranti menjadi Perda yakni Perda Susunan Perangkat Daerah (SPD) dan Perda Pendidikan Khusus Buta Aksara Al-Quran, bertempat di gedung DPRD Meranti, Rabu (19/10).

Disetujuinya Ranperda Susunan Perangkat Daerah terungkap dari Laporan Pansus Perangkat Daerah oleh perwakilan Pansus Asmawi Syam. Dan pengesahan Pendidikan Khusus Buta Aksara Al-Quran dibacakan oleh perwakilan Pansus Ustadz Abdul Aziz.

Dengan disahkannya Ranperda tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs H Said Hasyim berharap dapat memberikan hasil yang maksimal dan bisa diterima semua pihak. Pengesahan Ranperda Susunan Perangkat Daerah diharapkan dapat memaksimalkan tupoksi SKPD dapat percepatan pembangunan di Kabupaten Meranti. Dan khusus Pengesahan Ranperda Pendidikan Khusus Buta Aksara Al-Quran yang lebih menekankan pada anak didik diharapkannya pula dapat membebaskan masyarakat dari buta aksara Al-Quran sejak dini.

Setelah dilakukan pembahasan dengan Lagislator DPRD Meranti khususnya Pansus C seperti diakui anggota DPRD Meranti Dedi Putra dengan mempertimbangkan urgensi dan kondisi keuangan daerah maka diputuskan ada Dinas/Badan yang baru dan dimerger untuk lengkapnya sebagai berikut.

Adapun dalam Peraturan Daerah Susunan Perangkat Daerah yang telah disahkan tersebut telah dibentuk :

dua Sekretariat yang terdiri atas Sekretariat Daerah Tipe A dan Sekretariat DPRD

Inspektorat

16 Dinas, yang terdiri atas:

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
  4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  5. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
  6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  9. Dinas Perhubungan
  10. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
  11. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
  12. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  13. Dinas Perikanan
  14. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan
  15. Dinas Perkebunan dan Holtikultura
  16. Satuan Polisi Pamong Praja

4 Badan, yang terdiri dari:

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  2. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
  3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
  4. Badan Kepegawaian Daerah

9 Kecamatan, yang terdiri atas:

  1. Kecamatan Tebingtinggi
  2. Kecamatan Tebingtinggi Barat
  3. Kecamatan Rangsang
  4. Kecamatan Rangsang Barat
  5. Kecamatan Merbau
  6. Kecamatan Pulau Merbau
  7. Kecamatan Rangsang Pesisir
  8. Kecamatan Tasik Putri Puyu
  9. Kecamatan Tebingtinggi Timur

Dengan telah disahkannya Ranpeda ini, maka proses berikutnya dikatakan Wabup Said Hasyim, Pemda Meranti segera mungkin menggelar asesment atau uji kopetensi pejabat untuk  menisi struktur sesuai SOTK yang baru tersebut, namun saat ditanya wartawan kapan waktunya, Wabup belum bisa memastikan namun yang pastinya jangan sampai melanggar aturan.

“Kita akan lakukan Asesment sesegera mungkin dan menempatkan nya pada Dinas/Badan yang telah ditetapkan, pastinya kapan belum tahu yang pasti kita tidak ingin melangar aturan,” papar H. Said Hasyim mengakhiri. (MC Meranti /hms/ip/eyv)