PPID Kabupaten Jembrana Dinilai Komisi Informasi Provinsi Bali

:


Oleh MC Kabupaten Jembrana, Rabu, 19 Oktober 2016 | 09:45 WIB - Redaktur: Kusnadi - 502


Jembrana, InfoPublik –  Komisi Informasi Provinsi Bali melakukan penilaian kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Jembrana, di Loby Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Jembrana, Selasa (18/10).

Rombongan Komisi Informasi Bali yang dipimpin I G G A Widiana Kepakisan, S.Sn diterima Kabid Kominfo, Drs. I Putu Ngurah Wirawan selaku Bagian Pelayanan Informasi  PPID Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Penilaian ini dilakukan untuk memantau bagaimana peningkatan kinerja PPID sesuai amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap badan publik  wajib menyediakan akses informasi publik kepada pemohon informasi.

Tak hanya itu, kegiatan ini sebagai pemeringkatan badan publik yang dilakukan Komisi Informasi Bali dengan melakukan penilaian dan evaluasi mengenai  SOP (standard operasional prosedure) yang telah dilakukan badan publik dalam memberikan layanan Informasi publik kepada masyarakat.

Kriteria pemeringkatan meliputi pembuatan SOP, penyiapan administrasi/kelengkapan formulir informasi layanan publik, tata cara penanganan permohonan informasi publik, penyiapan SDM di PPID dan prosedur antisipasi penanganan sengketa informasi publik.

Sementara tema dari kegiatan ini adalah “Melalui Monitoring dan Evaluasi Kita Wujudkan Pelayanan danPenyelenggaraan Informasi Public yang Baik, Efektif, Terbuka dan Dapat Dipertanggungjawabkan”.

Hasil dari evaluasi dan pemeringkatan Badan Publik dalam memberikan layanan informasi publik ini akan diumumkan  kepada publik dan pemberian penghargaan berupa piagam (award) Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik yang melaksanakan SOP sesuai kriteria dari Komisi Informasi Provinsi Bali.(Mc Jembrana/Kus)