Menkeu Inventarisasi Profesi Wajib Pajak Potensial

:


Oleh Amrln, Sabtu, 15 Oktober 2016 | 16:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 768


Jakarta, InfoPublik - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan inventarisasi terhadap kelompok profesi wajib pajak (WP) yang berpotensi mengikuti program amnesti pajak.

"Ada sembilan profesi telah dimasukkan dalam pemetaan peserta amnesti pajak yaitu notaris, dokter, konsultan pajak, pengacara, arsitek, akuntan, jasa penilai, gubernur dan wakil gubernur, serta komisaris dan direksi BUMN," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (14/10) malam.

Ia memaparkan, berdasarkan data Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, jumlah notaris di Indonesia adalah 14.686 WP dan yang punya NPWP yakni 11.314, yang ikut amnesti baru 3.186 WP.

"Saya tidak mengatakan sisanya harus ikut amnesti pajak tetapi saya menganggap mereka berpotensi ikut," katanya.

Sementara dokter yang berjumlah 106.495 WP, baru 23.310 yang memiliki NPWP dan hanya 2.172 yang sudah mengikuti amnesti pajak.

Profesi konsultan pajak dan akuntan mendapat sorotan khusus oleh Menkeu karena dianggap sebagai pihak-pihak yang seharusnya ikut berperan mengajak masyarakat mematuhi ketentuan perpajakan. Dari 3.333 konsultan di Indonesia, baru 1.408 WP yang mengikuti amnesti pajak.

Sedangkan dari 10.218 akuntan, hanya 752 yang memiliki NPWP dan 105 WP yang mengikuti amnesti pajak.

Selain sembilan profesi di atas, Menkeu juga meminta PNS golongan tiga ke atas serta dosen dan profesor untuk ikut diinventarisasi.

"Saya melakukan ini bukan menghakimi bahwa semua (yang berprofesi tersebut) harus membayar, tetapi UU (amnesti pajak) ini memberikan suatu wahana untuk memulai deklarasi dan kepatuhan. Buat saya value itu yang lebih penting," ujarnya.