Kebutuhan Untuk Mendapatkan Informasi Adalah Hak Publik

:


Oleh MC Kab Agam, Jumat, 14 Oktober 2016 | 11:27 WIB - Redaktur: Tobari - 411


Agam, InfoPublik - Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Sumbar, Sondri, mengatakan pemerintah sebagai sebuah badan publik berkewajiban memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, hal ini diamanatkan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Khusus pemerintahan nagari tidak hanya UU keterbukaan informasi publik yang mengamanatkan tetapi juga Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa," kata Sondri selaku nara sumber dalam sosialisasi  Undang-Undang Informasi publik di aula kantor Bupati Agam. Kamis (13/10).    

Sesungguhnya, kewajiban menyampaikan informasi sudah diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan peraturan ini pemerintahan nagari  masuk dalam kategori badan publik.

Oleh karena itu, sebagai badan publik seluruh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan badan publik, wajib disampaikan kepada masyarakat.

Apalagi terkait dengan ditambahnya anggaran dana di nagari oleh pemerintah pusat setiap tahunnya akan ditingkatkan. Jadi nagari ini memiliki tanggung jawab yang lebih.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan nagari harus memiliki ada alur permohonan informasi publik, format baku laporan penyelenggaraan pemerintah dan lainya. "Jika semakin transparan kita semakin aman dalam melaksanakan kegiatan. Disamping menyediakan informasi yang benar dan akurat," katanya.

Tentu ada informasi yang dikecualikan yang tidak bisa disampaikan kepada masyarakat. Ini merupakan hak badan publik seperti, informasi yang membayakan negara, informasi hak-hak privasi orang, informasi rahasia jabatan dan lainnya.(mc agam/toeb)