Ombudsman Sebagai Lembaga Yang Mengawasi Penyelenggara Negara

:


Oleh MC Kabupaten Sorong, Kamis, 6 Oktober 2016 | 19:12 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Sorong, InfoPublik – Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mengawasi penyelenggara Negara, baik Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, pemerintahan, yakni struktur pemerintahan dari Presiden hingga ke bawah tingkat RT/RW semuanya kita awasi.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusdman, dimana pada Pasal 1,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Papua Barat Nortbertus, SP, M.Hum di Aimas, Kamis (6/10).

Tujuannya seperti yang disebutkan pada Undang-Undang  Nomor 25  Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Memang sebenarnya pemerintahan terbentuk untuk pelayanan kepada masyarakat sebelum Reformasi hanya menjadi slogan saja, katanya.

Misalnya, dalam pengurusan KTP (kartu tanda penduduk), surat izin mengemudi (SIM), pelayanan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional membutuhkan waktu yang lama atau mau mengirim barang ada biaya-biaya tentu itu yang perlu kita awasi.

“Jadi tugas Ombudsman  seperti yang disebutkan dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 lebih difokuskan pelanggaran yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara atau berbagai hal yang disebut mala-administrasi,” jelas Nortbertus.

“Kami selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara seperti UP4B(Urusan Percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat) untuk menjaring berbagai aspirasi masyarakat. Di sini peran kita untuk melapor kepada presiden dalam rangka memperbaiki sistim yang dianggap bobrok untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Intinya, berbagai permasalahan yang ada di daerah kami laporkan ke pusat untuk memperbaiki sistim  pelayanan publik. Seperti langkah nyata yang sudah terlaksana sekarang ini, seperti pengurusan SIM, setifikat tanah, KTP dalam waktu sesingkat itu langsung diterima oleh masyarakat.

Termasuk juga biaya yang dibutuhkan dalam proses pengurusan berbagai hal dan lamanya waktu harus dilakukan secara terbuka oleh pemerintah, dan tidak ada yang harus ditutup-tutupi.

Jadi sudah tidak ada lagi istilah pungutan liar untuk memperkaya diri, dan semuanya dilakukan secara transparan, tambahnya. (MC.Sorong/rim/toeb)