376 PNS Kabupaten Sidoarjo Naik Pangkat

:


Oleh MC Kabupaten Sidoarjo, Kamis, 6 Oktober 2016 | 15:00 WIB - Redaktur: Tobari - 515


Sidoarjo, InfoPublik - Sebanyak 376 orang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Sidoarjo, terdiri dari golongan I, II, III dan IV, menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat.

Penerimaan SK Kenaikan Pangkat yang diserahkan kali ini periode Oktober. Dengan demikian terhitung per 1 Oktober 2016, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut naik pangkat golongannya satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya. 

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH,M.Hum, secara simbolis menyerahkan petikan SK Kenaikan Pangkat pada apel PNS yang digelar di Alun-alun Sidoarjo, Kamis (6/10).

Bupati Sidoarjo ucapkan selamat atas kenaikan pangkat yang diterima oleh para PNS Sidoarjo. Ia katakan SK Kenaikan Pangkat yang diperoleh bukan semata-mata hak PNS yang diberikan setiap 4 tahun sekali. Namun merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara. 

Untuk itu, sekali lagi ia ucapkan selamat kepada para PNS yang telah berhasil mengemban serangkaian tugas dan  tanggung jawab serta kewajibannya sebagai PNS.

Ia berharap tugas-tugas sebagai pelayan publik serta pelayanan pemerintahan dan pembangunan dapat ditingkatkan lagi. Para PNS juga diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, jujur, dan merata. 

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah juga berharap SK Kenaikan Pangkat yang diterima dapat dijadikan motivasi semangat dalam bekerja dan berkarya. Bukan sebaliknya langkah membangun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo semakin surut. Untuk itu, ia meminta kepada para PNS untuk dapat menunjukkannya dalam tugas dan pengabdiannya.  

Bupati H. Saiful Ilah juga mengemukakan bahwa sebagai akibat dari perubahan pembagian urusan pemerintah kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah provinsi maupun pusat, maka telah dilakukan pengalihan PNS.

Pengalihan tersebut dikenakan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional seperti guru dan tenaga kependidikan lainnya di SMA/SMK maupun SLB.

Untuk itu, PNS kabupaten/kota yang menduduki jabatan fungsional di satuan pendidikan menengah maupun di satuan pendidikan luar biasa akan menjadi PNS provinsi. Pengalihan jabatan tersebut berdasarkan peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomer 1 tahun 2016. 

Selain pengalihan jabatan fungsional di lingkungan tenaga kependidikan, juga dilakukan pada jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja. Begitu pula pada jabatan fungsional penyuluh perikanan dan penyuluh keluarga berencana di Kabupaten Sidoarjo.

Terhitung mulai tanggal 1 Oktober tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan pengalihan jabatan fungsional di dua intansi tersebut.

Dengan demikian, PNS penyuluh perikanan yang berada di kantor Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Sidoarjo dan PNS penyuluh keluarga berencana yang berada di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kabupaten Sidoarjo menjadi PNS pusat. (humas/git/toeb)