Pembuatan KTP-el Telah Berlaku Seumur Hidup Dan Gratis

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Selasa, 6 September 2016 | 16:54 WIB - Redaktur: Tobari - 535


Sumenep, InfoPublik -  Sesuai Surat Edaran Kemendagri terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el), perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang merupakan tindak lanjut atas berlakunya UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemkab Sumenep serius melaksanakan perekaman KTP-el. 

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenducapil) Kabupaten Sumenep Imam Subekti kepada wartawan, Selasa (6/8) mengungkapkan, sesuai Undang-Undang yang mengatur masa berlaku KTP-el. Pada Pasal 64 ayat (7) huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. 

Selanjutnya, pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. “KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski, telah habis (tercantum) masa berlakunya,”jelasnya. 

Diakui, hingga saat ini pihaknya tetap melakukan pelayanan pembuatan KTP-el, bahkan dengan target satu hari selesai, dan tanpa biaya apapun atau gratis. 

Menurut pria berkumis ini, dalam pembuatan KTP-el, pemohon yang sudah miliki KTP tidak harus direpotkan lagi dengan surat permohonan.

Dijelaskan, hingga saat ini di Kabupaten Sumenep masih ada 40.000 lebih hingga 50.000 orang yang sudah merekam dan belum menerima KTP-el. Namun, disisi lain, pihaknya baru memiliki 10.000 blanko, dan belum ada kepastian untuk dikirim lagi dari pusat.

“Kami harapkan masyarakat yang akan merekam dan mengambil KTP-el datang langsung ke kantor Dispendukcapil, agar tidak sampai kena calo,”pungkasnya. ( Ren/Esha/Fer/toeb)