BPM Banda Aceh Latih Aparatur Gampong

:


Oleh MC Kota Banda Aceh, Selasa, 23 Agustus 2016 | 19:03 WIB - Redaktur: Tobari - 468


Banda Aceh, InfoPublik – Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Banda Aceh menggelar pelatihan peningkatan kapasitas aparatur gampong dalam bidang manajemen pemerintah gampong, dalam rangka mewujudkan tata kelola manajemen pemerintahan gampong yang mandiri, berdaulat dan bermartabat.

Acara yang berlangsung 23-24 Agustus 2016 ini diikuti oleh 90 Kaur Pembangunan Pemerintah Gampong se-Kota Banda Aceh di Aula Gedung C Balai Kota Banda Aceh. Pihak panitia menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur BPM dan Polrestas Banda Aceh.

Kepala BPM Banda Aceh Zulkifli Syahbuddin menyebutkan, tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan pengetahuan aparatur gampong dalam bidang manajemen, dan yang paling utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Materi yang diberikan kepada para peserta antara lain terkait kebijakan Pemkot Banda Aceh dalam pembangunan gampong, tindak pidana korupsi dalam perspektif pengelolaan dana desa, mekanisme pelaksanaan pembangunan skala gampong, dan penyusunan Rancangan Anggaran Biaya (RAB),” katanya.

Sementara itu, Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan Syukri, pada pembukaan acara, Selasa (23/8), menyebutkan salah satu tolok ukur keberhasilan otonomi gampong adalah kemampuan pemerintah gampong membawa kondisi masyarakat ke arah kehidupan yang lebih baik

“Kuncinya adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dan tentu saja hal itu harus harus didukung dengan kemampuan pemerintah gampong untuk menguasai tugas dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. 

Dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebutnya, kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.

Menurutnya, undang-undang tersebut secara jelas memberikan kewenangan lebih kepada gampong untuk mengelola pembangunan dan keuangan secara mandiri.

“Ini merupakan berkah bagi gampong. Namun apabila tidak dibekali dengan kemampuan dan sumber daya yang baik maka UU Desa justru dikhawatirkan akan menjadi permasalahan bagi aparatur gampong itu sendiri,” katanya.

Oleh karena itu, pelatihan yang digelar hari ini sangat penting bagi apartur gampong. “Jika sistem manajemen kepemimpinan, manajemen administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa dapat kita jalankan dengan baik, maka kinerja pemerintah gampong akan lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya. (MC Banda aceh/toeb)