Kemenperin Fokus Pengembangan Kawasan Industri Guna Menarik Investor

:


Oleh Wawan Budiyanto, Jumat, 19 Agustus 2016 | 13:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 490


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan kementeriannya fokus memfasilitasi pengembangan kawasan industri yang dapat menarik investor, baik dalam maupun luar negeri, mengingat pengembangan kawasan industri menjadi perhatian utama pemerintah karena mampu mewujudkan pemerataan ekonomi ke seluruh wilayah Indonesia.

“Kawasan industri memegang peranan penting dalam menciptakan keseimbangan wilayah. Salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja oleh industri,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam siaran resminya kepada InfoPublik, Jumat (19/8), saat meninjau pembangunan Kawasan Industri Kendal (KIK) di Kendal, Jawa Tengah.

Menurutnya, melalui penyerapan tenaga kerja di kawasan industri akan tercipta efek berlipat terhadap perputaran ekonomi di lingkungan sekitar. “Biasanya, satu pabrik menyerap tenaga kerja sekitar 100 orang. Dari satu orang yang bekerja itu pasti butuh makan. Jika diasumsikan, setiap orang mengkonsumsi satu telur setiap hari, berarti sebanyak 100 telur terjual setiap harinya. Selain itu, mereka juga perlu kebutuhan lain seperti kontrakan dan transportasi,” ujarnya.

Perkiraan kebutuhan tenaga kerja yang diserap oleh suatu kawasan industri dapat pula dilakukan dengan pendekatan luasan areal. Ini merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri yang menyatakan, satu hektar (ha) kawasan industri dapat menyerap 100 tenaga kerja langsung.

"Berdasarkan perhitungan tersebut, kita asumsikan pengembangan 14 kawasan industri dapat menyerap lebih dari 900 ribu tenaga kerja," tambahnya.

Peran kawasan industri terhadap pertumbuhan sektor industri nasional selama ini cukup signifikan, karena mampu berkontribusi sebesar 40 persen dari nilai total ekspor non-migas dan menarik investasi sekitar 60 persen dari total investasi sektor industri.

Hingga saat ini, jumlah kawasan industri di Indonesia tercatat sebanyak 74 kawasan industri dengan total luas lahan mencapai sekitar 30 ribu ha. Dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional tahun 2015-2035, pemerintah ditargetkan untuk membangun minimal 36 kawasan industri baru dengan penambahan luas minimal 50 ribu ha.

Sedangkan untuk periode 2015-2019, Kementerian Perindustrian memfasilitasi pembangunan 14 kawasan industri di luar Jawa dengan perincian tujuh kawasan industri di wilayah Timur dan sisanya di Barat.

“Kawasan industri di Jawa akan diarahkan untuk fokus pada pengembangan jenis industri tertentu, sedangkan pengembangan kawasan-kawasan industri baru di luar Jawa diarahkan pada industri berbasis sumber daya alam dan pengolahan mineral,” imbuhnya.

Menperin menyatakan, pihaknya mendorong KIK menjadi pusat industri padat karya, seperti industri furnitur serta industri tekstil dan produk tekstil (TPT). “Karena, di Kendal khususnya dan kota sekitarnya di Jawa Tengah cukup banyak pelaku industri mebel dan fesyen,” ujarnya.

Saat ini, di KIK sudah masuk investor industri furnitur asal Singapura, yakni PT. Tat Wai Industries. Perusahaan yang membangun pabrik di atas lahan seluas 10 ribu meter persegi dengan nilai investasi USD 2,39 juta ini akan menghasilkan produk furnitur berupa meja, kursi, dan lemari.

Sementara itu, Bupat Kendal Mirna Annisa mengharapkan para investor di KIK dapat berkontribusi memajukan perekonomian di Kendal. Apalagi potensi wilayahnya secara geografis cukup mendukung karena terdiri dari wilayah laut dan pegunungan.

“Kami juga mengharapkan kepada perusahaan-perusahaan dapat mengutamakan penyerapan tenaga kerja untuk masayarakat Kendal,” ujarnya.

Kemenperin dengan pemerintah daerah terus berupaya mendorong pengembangan kawasan industri agar dapat menarik bagi investor baik domestik maupun asing dalam menanamkan modalnya di kawasan industri.

Sedangkan untuk penataan kawasan industri yang sudah ada, Kemenperin tengah menyusun Standar Kawasan Industri sebagai amanat dari UU No.3/2014 tentang Perindustrian yang menyatakan, setiap kawasan industri wajib memenuhi standar kawasan industri.

“Penerapan standar kawasan industri diharapkan dapat meningkatkan daya saing kawasan industri nasional untuk menghadapi persaingan dengan kawasan-kawasan industri yang ada di tingkat regional,” ujar Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Imam Hartoyo.