Jurnalis Harus Sampaikan Kronologis Detail Peristiwa

:


Oleh MC Kalsel, Jumat, 12 Agustus 2016 | 14:47 WIB - Redaktur: Tobari - 756


Banjarmasin, InfoPublik - Membicarakan jurnalistik berarti mengupas masalah pendidikan menulis dan jurnalis/wartawan. Berlatih tentu lebih penting sebab kegiatan menulis atau menjadi wartawan memerlukan keterampilan bukan sekedar pengetahuan saja.

“Selain dengan berlatih, keterampilan juga akan datang secara otomatis apabila seseorang terus menerus bekerja sambil memperbaiki diri,” kata Kepala Dishubkominfo Provinsi Kalimantan Selatan Sofian AH, yang disampaikan Sekretaris Dishubkominfo Kalsel Wahyudin, dalam acara Bimbingan Teknis Jurnalistik Audiovisual dan Penerbitan, Kamis (11/8).

Menurutnya, tentunya menyadari bahwa di tengah peradaban dunia modern dan global, sangat terasa semakin tingginya tuntutan terhadap peran pers dalam pembangunan bangsa dan Negara, baik itu di bidang Ekonomi, Politik, Sosial, Budaya, Ketahanan serta Keamanan.

Dalam menyampaikan peristiwa, seorang jurnalis harus menyampaikan kronologis detail peristiwa tersebut dan jangan dipotong – potong, dan yang sangat penting dalam jurnalistik audio maupun visual adalah mewawancarai sumber yang berkompeten, tidak sembarangan.

“Jurnalistik bukan pengadil atau hakim atas sebuah kasus atau peristiwa. Jurnalistik hanya menyampaikan fakta, masyarakat sendirilah yang menilai kejadian/peristiwa tersebut lebih lanjut,” ungkap Sofian.

Dalam jurnalistik tidak dibenarkan memberikan penilaian atas sebuah kasus, kecuali penilaian itu berasal dari nara sumber wawancara. Kegiatan jurnalistik yang terorganisasir melahirkan istilah yang dikenal dengan pers, yaitu usaha penerbitan karya jurnalistik yang berupa informasi dan berita.

“Jurnalistik dan pers tidak dapat terlepas dari hubungannya dengan struktur sosial dan politik lingkungan masyarakat dan Negara, oleh sebab itu pers dan sistem jurnalistik harus menggunakan dasar moral dan etika,” katanya.

Pers perlu melakukan tugas sesuai dengan standar hukum tertentu. Di Indonesia berlaku sistem pers yang disebut Pers Pancasila. Sistem ini mendasarkan sikap dan perilaku pers di Indonesia pada nilai - nilai Pancasila dan UUD 1945. (wln/jml/toeb)