Baznas Kota Malang Berikan Edukasi Dalam Berinfak

:


Oleh MC Kota Malang, Kamis, 30 Juni 2016 | 11:53 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 248


Malang, InfoPublik - Hingga bulan Mei 2016, penerimaan infak shadaqah (sedekah) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang sebesar Rp 1,1 miliar. Besaran itu diperoleh dari infak shadaqah sekitar 5.000 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Dari jumlah itu pemanfaatannya disalurkan untuk bidang produktif sebesar 75 persen dan 25 persennya untuk konsumtif, seperti halnya untuk fakir miskin dan janda tua.

Adapun besaran infak shadaqah dari para PNS ini diperoleh dari persentase tunjangan penghasilan para PNS dengan besaran yang bervariasi, tergantung dari  besarnya tunjangan dari masing-masing pegawai. Tidak semua pegawai Pemkot Malang menyerahkan infak shadaqahnya ke Baznas Kota Malang, karena ada yang menyalurkannya di tempat lain.

Setidaknya hal itulah yang disampaikan oleh Bendahara Baznas Kota Malang, Faizah Millati, Rabu (29/6). Menurutnya, perolehan infak shadaqah ini sebenarnya bisa lebih besar lagi jika semua PNS Pemkot Malang mau menyalurkannya lewat Baznas. Selain itu, apabila ada imbauan atau surat edaran dari Walikota Malang agar dari tunjangan dan gaji yang diperoleh PNS Pemkot Malang, infaq shadaqahnya disalurkan ke Baznas Kota Malang, maka itu akan lebih baik lagi.

“Pemotongan infak shadaqah bagi para PNS ini, selain berdasarkan pangkat dan golongan, juga berdasarkan kesepakatan dari pihak pemberi atau PNS yang bersangkutan. Dan kesepakatan itu bentuknya tertulis, sehingga jelas berapa besarnya infak yang akan dikeluarkan. Meski demikian, hal itu tidak menjadi masalah, karena yang namanya infak shadaqah itu sifatnya tidak memaksa atau biasa disebut seikhlasnya,” imbuh perempuan berjilbab itu.

Untuk penyalurannya, lanjut Faizah, berupa pinjaman lunak kepada pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah_red) yang hingga saat ini sudah ada 1.800 pelaku usaha yang mendapat pinjaman serta menjadi binaan Baznas Kota Malang. besarnya pinjaman ini pun bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta. 

“Para pelaku usaha bisa mengangsur atau mengembalikan pinjamannya sesuai kemampuan mereka setiap bulannya. Kami pun menyarankan untuk memberikan infak dari pinjaman itu sesuai dengan keikhlasan,” imbuhnya.

Dengan sistem itu, terang Faizah, pihak Baznas tidak semata-mata memberikan pinjaman lunak, namun juga memberikan edukasi dalam berinfak. “Dengan cara itu, pelaku usaha yang disebut sebagai mustahik, nantinya bisa menjadi muzaki, atau bisa membantu orang lain setelah mereka mendapat bantuan atau dibantu,” ujarnya. (MC.Kota Malang/say/yon/eyv)