Bupati Sergai Melakukan Pemancangan Batas Kawasan Hutan

:


Oleh dishubkominfo kab serdang bedagai, Kamis, 30 Juni 2016 | 11:29 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Serdang Bedagai,  InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan melakukan pemancangan tapal batas defenitif kawasan Hutan Produksi Tetap Sianak-anak dan  identifikasi hak-hak pihak ketiga sepanjang kurang lebih 46 km yang meliputi wilayah administratif Kecamatan Bintang Bayu dan Kotarih.

Untuk Kecamatan Bintang Bayu meliputi Desa Gudang Garam, Damak Tolong Buho dan Desa Bandar Pinang Rambe. Sedangkan untuk Kecamatan Kotarih yaitu Desa Kotarih Pekan, Siujan-ujan, Rubun Dunia, Sialtong dan Desa Hutagaluh.

Letak pemancangan tapal batas tepatnya berada pada titik Koordinat di 3017'44,0" Lintang Utara (LU) dan 98054'14,7" Bujur Timur (BT) di Desa Damak Tolong Buho Kecamatan Bintang Bayu. 

Pemancangan tapal batas defenitif ini dilakukan langsung oleh Bupati Sergai Ir. H. Soekirman, Selasa (28/6) yang turut disaksikan Kepala BPKH Wilayah I Medan Ir. Lontas Jonner Sirait dan dihadiri Kadis Hutbun Muhammad Aliuddin, SP. MP, Kabag Humas Dra. Indah Dwi Kumala, Camat Bintang Bayu Tengku Sariful Azhar SH, Camat Kotarih Drs. Jarmen Sijabat dan jajaran Muspika Bintang Bayu.

Dalam sambutannya di hadapan seluruh Kades serta perangkat desa Kecamatan Bintang Bayu, Bupati Ir. H. Soekirman mengatakan bahwa berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor. 579/MENHUT-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara, di Kabupaten Sergai terdapat kawasan hutan seluas kurang lebih 9.685 ha.

Lebih lanjut dijelaskan H. Soekirman, pemancangan batas defenitif dilakukan di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Sianak-anak setelah dibentuknya Panitia Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Sergai berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.188.44/813/KPTS/2011 tanggal 2 Agustus 2011 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Luar Kawasan Hutan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara.

Meskipun luas kawasan hutan Kabupaten Sergai sangat minim, namun bukan berarti pengelolaan tidak dilakukan secara matang dan berkelanjutan.

Kabupaten Sergai mempunyai komitmen tinggi terhadap sektor kehutanan dan kegiatan tata batas kawasan merupakan bagian penting pengelolaan kawasan hutan yang bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian hutan.

“Dengan menentukan batas-batas tersebut maka akan jelas batas wilayah kawasan hutan dan wilayah yang merupakan hak masyarakat seperti  pemukiman, fasilitas umum dan sosial. Sehingga diharapkan menjadi tertib hukum dan tertib pemerintahan,” jelas Bupati Sergai H. Soekirman.

Maka itu Bupati Sergai mengingatkan kepada seluruh Kades dan perangkatnya agar berhati-hati dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diajukan oleh warga. Hal ini guna menghindari permasalahan di lapangan.

Permasalahan tanah merupakan sesuatu hal yang sangat sensitif, oleh karenanya sepatutnya Kades maupun perangkatnya dapat memiliki tiga hal penting yaitu, pengetahuan dan wawasan, kedua adanya perubahan sikap dan ketiga meningkatkan keterampilan sehingga program kerja dapat berjalan optimal sesuai tupoksinya.

Mengakhiri sambutannya Bupati Sergai H. Soekirman menyambut baik atas inisiasi BPKH wilayah I Medan sebagai perpanjangan tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mengakomodir kegiatan tata batas ini.

Keinginan pemerintah mempercepat pembangunan dan hadir ditengah rakyat dibuktikan dengan adanya SK Menhut No 579 tahun 2014  yang telah memberikan ruang toleransi kawasan hutan di Sergai.

Pada kesempatan yang sama Kepala BPKH Wilayah I Medan Lontas Jonner Sirait menuturkan bahwa dalam melakukan penataan batas kawasan hutan di Kabupaten Sergai, Provinsi Sumut sesuai SK Menhut No 579 tahun 2014, Tim BPKH sudah bekerja kurang lebih selama satu bulan.

BPKH menyampaikan laporan dan memaparkan hasil pemancangan batas sementara, identifikasi hak-hak pihak ketiga serta tata batas kawasan hutan di Sergai kepada pemerintah setempat.

Menurut Lontas, pemancangan tata batas untuk kejelasan batas-batas kawasan hutan sehingga memudahkan warga dan pihak terkait untuk kepastian hukum status tanahnya.(Mc Serdang Bedagai/Febri/Kus)