Kemenperin Pangkas Anggaran 2016 Sebesar Rp369,5 M

:


Oleh Wawan Budiyanto, Selasa, 28 Juni 2016 | 08:47 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 932


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perindustrian melakukan pemangkasan anggaran tahun 2016 sebesar Rp369,5 miliar dari pagu semula Rp3,26 triliun.

Dari pemangkasan tersebut kini pagu alokasi anggaran Kemenperin dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2016 menjadi Rp2,89 triliun.

“Penghematan anggaran tersebut telah disetujui oleh Komisi VI DPR RI serta sesuai dengan implementasi Inpres Nomor 4 tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/ Lembaga,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam keterangan resminya kepada InfoPublik di Jakarta, Senin (27/6).

Saleh menegaskan, pihaknya dan Komisi VI DPR RI sepakat untuk tidak menerima anggaran tambahan sebesar Rp100 miliar. Tambahan anggaran tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-522/MK.02/2016 tanggal 23 Juni 2016 perihal Perubahan Pagu Anggaran Belanja K/L dalam APBN-P TA 2016.

“Mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan, kami memutuskan tidak menerima tambahan anggaran tersebut dan akan mengoptimalkan anggaran yang tersedia,” ujarnya.

Adapun rincian penghematan anggaran per program yang dilaksanakan Kemenperin, diantaranya Program Pengembangan SDM lndustri dan Dukungan Manajemen yang semula sebesar Rp966,40 miliar menjadi Rp884,82 miliar, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur yang semula sebesar Rp15,92 miliar menjadi Rp9,16 miliar, Program Penumbuhan dan Pengembangan lndustri Berbasis Agro yang semula sebesar Rp251,42 miliar menjadi Rp188,78 miliar.

Selanjutnya, Program Penumbuhan dan Pengembangan lndustri Kimia, Tekstil, dan Aneka yang semula sebesar Rp205,70 miliar menjadi Rp163,58 miliar, Program Penumbuhan dan Pengembangan lndustri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika yang semula sebesar Rp190,95 miliar menjadi Rp142,17 miliar, Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur yang semula Rp49,57 miliar menjadi Rp46,93 miliar.

“Program Pengembangan Teknologi dan Kebijakan lndustri yang semula sebesar Rp571,87 miliar menjadi Rp558,42 miliar, Program Percepatan Penyebaran dan Pemerataan Pembangunan lndustri yang semula Rp513,49 miliar menjadi Rp404,10 miliar,” kata Menperin.

Berikutnya Program Peningkatan Ketahanan dan Pengembangan Akses lndustri lnternasonal yang semula Rp58,47 miliar menjadi Rp56,35 miliar, serta Program Penumbuhan dan Pengembangan lndustri Kecil dan Menengah tidak mengalami pemotongan yaitu sebesar Rp432,87 miliar.

“Pemotongan anggaran terhadap Program Penumbuhan Industri Kecil Menengah tidak jadi dilakukan sebagai bentuk keberpihakan Kementerian Perindustrian dalam mendukung penumbuhan dan pengembangan IKM,” tegas Menperin Saleh Husin.

Namun demikian, lanjut Saleh Husin, pemotongan anggaran pada program pengembangan SDM industri tetap dilakukan karena tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar pada 8 politeknik dan 9 sekolah kejuruan yang dimiliki oleh Kemenperin. Selain itu juga tidak mengurangi target pelaksanaan diklat 3 in 1 yang telah ditetapkan.

“Pemotongan dilakukan pada pengadaan tanah, optimalisasi sisa lelang, penghematan perjalanan dinas dan paket meeting, serta efisiensi kegiatan,” ujarnya.

Sedangkan, anggaran revitalisasi pabrik gula sebesar Rp62 miliar saat ini masih di bintangi oleh Kementerian Keuangan dan akan diupayakan untuk dilepaskan bintangnya. “Karena pengadaan turbin generator membutuhkan waktu delapan bulan sehingga tidak bisa dilaksanakan, maka anggaran kegiatan revitalisasi pabrik gula yang akan dilaksanakan pada tahun ini adalah sebesar Rp19,5 miliar,” jelasnya.