Kapitasi Faskes Tingkat Pertama Dibayar Berbasis Kinerja

:


Oleh Juliyah, Rabu, 22 Juni 2016 | 01:11 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 4K


Jakarta, InfoPublik - Guna memacu kinerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam memberikan pelayanan terbaiknya dalam program JKN - KIS, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sepakat menerapkan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan (KBK).

"Tujuan dari penerapan KBK ini sebagai indikator kinerja yang berdampak pada hasil akan ada pola reward dan konsekuensi atas komitmen pelayanan di FKTP," kata Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris di sela-sela penandatangan Peraturan Bersama Petunjuk Teknis Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan dengan Sekjen Kemenkes Untung Suseno Sutarjo di Jakarta, Selasa (21/6).

Menurutnya, penerapan hal ini berlaku di hampir semua negara yang menerapkan sistem jaminan kesehatan, apabila kinerja optimal, maka tarif kapitasi dapat dicapai maksimal. 

Untuk itu, dibutuhkan komitmen pelayanan FKTP, yang berdampak kepada  tarif kapitasi yang disesuaikan dengan hasil komitmen tersebut, apabila telah maksimal dapat diberikan reward peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan FKTP tersebut.

Kapitasi dibayar BPJS Kesehatan mengacu beberapa hal seperti berapa banyak dokter yang bertugas, sarana dan prasarana serta waktu dalam memberikan pelayanan pada satu FKTP. Bentuk FKTP bisa berupa Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan (DPP) maupun klinik pratama. 

Untuk klinik pratama atau DPP, satu orang peserta dalam satu bulan besaran (norma) kapitasinya maksimal Rp8rb - Rp10 ribu dan Puskesmas Rp6 ribu. Lewat sistem kapitasi, fasilitas kesehatan primer dituntut bukan hanya mengobati peserta BPJS Kesehatan tapi juga memberikan pelayanan promotif dan preventif atau pencegahan.

"Kalau komitmennya tidak dipenuhi konsekuensinya kapitasinya dikurangi, di luar negeri misalnya dokter FKTP dituntut berkomunikasi dengan pasiennya minimal empat kali, tetapi kalau di kita baru satu kali, selain itu ada reward lain yang akan diberikan, misalnya pendidikan pelatihan pengembangan ilmu untuk dokter dan petugas kesehatan," ujar Fachmi.

Penerapan pembayaran Kapitasi KBK sudah mulai dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Kemenkes dan BPJS Kesehatan Nomor HK.03.03/IV/053/2016 dan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan dan Pemantauan Penerapan Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan pada FKTP. 

Tindaklanjutnya, BPJS Kesehatan bersama Kemenkes menetapkan Peraturan Bersama Tentang Petunjuk Teknis Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan.

Adapun Pengaturan Petunjuk Teknis Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan (KBK) meliputi Persiapan penerapan pelaksanaan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan dan penilaian komitmen pelayanan dan monitoring dan evaluasi.

Sedangkan indikator penilaian Komitmen Pelayanan yaitu Angka kontak komunikasi,  Rasio rujukan rawat jalan non spesialistik dan Rasio peserta Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis) rutin berkunjung ke FKTP, juga Indikator tambahan  Rasio Kunjungan Rumah (RKR).

Pembahasan Peraturan Bersama ini telah melalui tahap Pembahasan Antar Kementerian (PAK) seperti Kementerian Kesehatan (Direktorat PKP, PPJK dan Biro Hukum Kemenkes serta yang terkait lainnya).

Saat ini 34 Provinsi telah bersepakat untuk menerapkan KBK di puskesmas provinsi, 33 provinsi telah melakukan penandatanganan kerjasama dan melaksanakan KBK tersebut di 960 puskesmas dan hanya satu provinsi yang belum merealisasikan yaitu provinsi Jawa Timur karena menunggu juknis KBK.