Iuran BPJS Naik Mulai 1 April 2016

:


Oleh MC Kota Singkawang, Jumat, 18 Maret 2016 | 18:29 WIB - Redaktur: Tobari - 174


Singkawang, InfoPublik - Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Singkawang Dwi Resti Yanti mengatakan, mulai tanggal 1 April 2016 iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2016 mengalami kenaikan.

Dengan terbitnya aturan baru ini, juga berdampak dengan besaran denda yang dikenakan bagi para peserta BPJS. Kenaikan tersebut sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016. “Untuk denda keterlambatan pembayaran yang sebelumnya dikenakan 2% sekarang menjadi 2,5%,“ kata Dwi, , Rabu (16/3). 

Menurut Dwi, kini jumlah peserta BPJS di Kota Singkawang sebanyak 2.494 peserta. “Artinya ini mencapai 23% dari jumlah penduduk Singkawang, “ jelasnya. 

Selain itu, dengan terbitnya Perpres nomor 19 tahun 2016 ini terdapat peningkatan manfaat pelayanan kesehatan, seperti peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, penyesuaian rasio distribusi peserta dengan FKTP, peningkatan akses pelayanan, dan penambahan manfaat pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan KB ( tubertomi interval) dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD). 

Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Singkawang Ahmad Kismed, terkait pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS tingkat pertama yang dilakukan di puskesmas, pihaknya sudah melakukan antisipasi. 

“Sudah ada 9 puskesmas induk dari yang dulunya hanya 5 puskesmas. Tahun depan akan bertambah satu puskesmas lagi, “ ujar Kismed, dan menambahkan, pihaknya juga telah melakukan perubahan sarana dan prasarana, seperti tenaga dokter dan obat-obatan di puskesmas. 

Dalam Perpres tersebut, terdapat beberapa perubahan seperti penambahan peserta kelompok pekerja penerima Upah (PPU dan penyesuaian hak kelas peserta PPU. dalam perubahan tersebut diatur bahwa pimpinan dan anggota DPRD dimasukkan dalam kategori PPU. 

Iuran jaminan kesehatan bagi peserta penerima upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Polri, Pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai pemerintah non pegawai negeri sebanyak 5% dari gaji atau upah sebulan. (Lia savona/toeb)