Perusahaan Diminta Perhatikan Kompetensi Saat Rekrut Calon Tenaga Kerja

:


Oleh H. A. Azwar, Jumat, 26 Februari 2016 | 14:17 WIB - Redaktur: H. A. Azwar - 369


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri minta perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk tidak terlalu berpatokan pada ijazah pendidikan formal saja saat melakukan perekrutan calon tenaga kerja (Naker).

Menurut Menaker, harusnya perusahaan mengedepankan kompetensi calon tenaga kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Sertifikasi kompetensi tersebut mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. "Ini akan mendorong calon tenaga kerja untuk mengikuti pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi sebelum melamar pekerjaan," ujarnya di Gedung Tri Dharma, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Jumat (26/2).

Menaker berharap perusahaan juga bisa menerapkan sistem promosi dan jenjang karir serta remunerasi bagi karyawan berbasis kompetensi. Artinya setiap karyawan yang akan menempati suatu jabatan tertentu harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan tersebut. “Misalnya ada kebijakan penghargaan berupa remunerasi bagi karyawan yang memiliki sertifikat kompetensi,” terangnya.

Untuk itu, Menaker mengingatkan kalangan industri untuk lebih terbuka dan mau menerima program pemagangan. Paslanya, program pemagangan bagi calon tenaga kerja sangat membantu untuk memberikan bekal kompetensi dan pengalaman bagi calon tenaga kerja.

Program pemagangan ini juga harus diakhiri dengan sertifikasi kompetensi yang mengacu pada SKKNI, agar kompetensi yang diperoleh selama mengikuti program magang dapat diakui baik secara nasional maupun internasional.

Menurutnya, strategi untuk mendorong percepatan peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja secara nasional bisa dilakukan melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi secara masif. Strategi ini tidak tidak akan efektif jika  hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Peran pihak industri sangat dibutuhkan untuk menerapkan stretegi.

Untuk itu, ia mengimbau kepada para manajer HRD di seluruh Indonesia terutama yang hadir di forum tersebut untuk bersama-sama bersinergi membangun kompetensi tenaga kerja Indonesia yang kompeten dan berdaya saing global.

Dijelaskannya, merujuk data BPS tahun 2015, jumlah perusahaan besar dan sedang di Indonesia sebanyak 23.596 perusahaan. Jika masing-masing perusahaan memagangkan 30 orang calon tenaga pertahun, maka dalam satu tahun dihasilkan 707.880 orang calon tenaga kerja dari program magang.

Jika hal ini bisa terealisasi maka dampaknya akan sangat signifikan terhadap peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia, jelas Hanif seraya berharap hal ini dapat dilakukan oleh pihak industri dalam meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja Indonesia.

"Sinergisitas antara pemerintah dan industri menjadi kebutuhan bersama untuk membangun ketenagakerjaan Indonesia yang lebih baik," pungkas Menaker.