Kajari Sosialisasi TP4D Kepada Jajaran SKPD Pematangsiantar

:


Oleh MC Kota Pematangsiantar(Bambang Harianto), Kamis, 11 Februari 2016 | 14:30 WIB - Redaktur: Kusnadi - 600


Pematangsiantar, InfoPublik – Sebagai Pengacara Negara (JPN), para Jaksa yang tergabung dalam Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan Pembangunan Daerah (TP4D) siap memberikan pendampingan maupun pendapat hukum, baik diminta maupun tidak atas pelaksanaan program pembangunan di daerah.

Bahkan, jika telah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkot Pematangsiantar melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jaksa siap membantu Pemko dalam hal penagihan pajak, retribusi, penertiban aset bahkan melakukan tindakan hukum bagi pihak-pihak yang tak taat pada aturan.

“Karena itulah, sosialisasi TP4D ini penting kita lakukan, agar seluruh SKPD jangan lagi ragu mengambil tindakan maupun kebijakan dalam rangka pembangunan dan penyerapan anggaran,” tegas Kajari Pematangsiantar, M.Masril M.Hum, Kamis (11/2) pagi di Ruang Data Balai Kota

Pada acara Sosialisasi TP4D yang digelar Bagian Hukum Pemkot Pematangsiantar dan dihadiri seluruh SKPD ini, Pj Walikota Drs.Jumsadi Damanik,SH,M.Hum juga mengatakan akan segera membuatkan SKK kepada TP4D guna membantu melakukan penertiban seluruh bahu-bahu jalan, trotoar maupun lokasi-lokasi lainnya yang selama dikuasai pihak-pihak tertentu tanpa izin sehingga merugikan negara dan mengganggu kenyamanan publik.

“Kita maklum karena keterbatasan, termasuk pemahaman bidang hukum, Satpol PP sering kesulitan melakukan tindakan hukum dalam hal penertiban. Karena itu, kita akan meminta bantuan TP4D dalam hal penertiban ini. Namun kita berharap agar masyarakat tetap mematuhi hukum, jangan sampai harus ditindak terlebih dahulu,” katanya.

Nara Sumber Sosialisasi tersebut sebagaimana laporan Kabag Hukum Gilbert Ambarita SH yakni Ketua TP4D Jeferson Hutagaol SH (Kasi Intelijen), Sekretaris Kasi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Siti Holijah Harahap SH dan Kasi Pidana Khusus Ondo MP Purba SH. Tujuan Sosialisasi ini menurut Kabag Hukum, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) terhindar dari jeratan hukum dalam melaksanakan program kegiatan dan pembangunan, karena sejak awal telah mendapatkan pendampingan hukum.

Dalam pemaparannya Kasi Pidsus Ondo Purba mengingatkan seluruh pimpinan SKPD, agar mempedomani ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Masalah pengadaan barang dan jasa inilah yang paling sering terjadi penyimpangan. Karena itulah, kita berharap kedepan potensi-potensi penyimpangan bisa dicegah sejak dini dengan melibatkan TP4D sejak awal perencanaan,”katanya seraya menegaskan untuk hal ini SKPD tak perlu mengeluarkan biaya, alias gratis. 

Kasi Intel, Jeferson Hutagaol meminta agar SKPD jangan lagi takut mengerjakan proyek dan jika ragu dipersilahkan untuk konsultasi kepada TP4D.

“Contohnya kemarin itu, ada bencana alam tetapi Penjabat Walikota belum ada, sementara di lapangan butuh penanganan segera dan Sekda tidak berani mengeluarkan anggaran. Nah, untuk itulah kita segera berikan pendapat hukum agar dana proyek bencana itu bisa segera dicairkan. Sepanjang dikerjakan sesuai dengan ketentuan, saya kira tak ada masalah,”ujarnya memberi contoh. (Humas Pemko Pematangsiantar/jalatua hasugian/Kus)