BK DPRD Kabupaten Sleman Akan Panggil Sri Muslimatun

:


Oleh MC Kabupaten Sleman, Selasa, 12 Januari 2016 | 11:02 WIB - Redaktur: Tobari - 324


Sleman, InfoPublik - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sleman berencana akan memanggil Sri Muslimatun untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan tersebut dilakukan terkait dengan mangkirnya Sri Muslimatun sebagai anggota Dewan sejak beberapa bulan lalu.

Hingga saat ini Sri Muslimatun masih tercatat sebagai anggota DPRD Sleman dari Fraksi PDIP. Sri Muslimatun sudah tercatat mangkir dari tugas kedewanan selama enam bulan berturut-turut, terhitung sejak bulan Juli 2015.

Sesuai dengann UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 193, dengan tidak menghadiri rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan Dewan enam kali berturut-turut dapat dilakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota bersangkutan.

Ketua BK DPRD Sleman Prasetyo Budi Utomo kepada wartawan di DPRD Sleman, Senin (11/1), menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan tanpa ada muatan politik. Namun murni menegakkan aturan kedewanan.

Menurut Prasetyo, pemanggilan ini dilakukan karena yang bersangkutan sudah melanggar aturan, sehingga BK memanggilnya untuk klarifikasi. "Bukti berupa catatan kehadiran dari Sekretariat DPRD, yang menjadi dasar pemanggilan kami selaku BK," kata Prasetyo.

Selain Sri Muslimatun, ada dua anggota Dewan lainnya yang juga terancam dipecat karena mangkir. Kedua anggota Dewan tersebut antara lain Danang Maharsa dan Andreas Purwanto, keduanya dari Fraksi PDIP.

"Mereka juga akan kami mintai keterangan terkait mangkirnya dari agenda kedewanan terutama ketidakhadiran dalam sidang paripurna enam kali berturut-turut. Penegakkan aturan ini murni dilakukan agar anggota dapat bekerja secara profesional," kata Prasetya.

Prasetyo menambahkan langkah tegas tersebut dilakukan mengingat tingkat kehadiran anggota DPRD Sleman sangat rendah, yakni sekitar 80% pada semester kedua bulan September hingga Desember  2015.

"Jika tidak ada langkah tegas, kinerja anggota Dewan dikhawatirkan akan semakin menurun. Hal ini tentu akan berpengaruh kebijakan untuk membangun Kabupaten Sleman," tuturnya.

Sementara Anggota BK DPRD Sleman Danang Sulistyo Haryono menambahkan dengan kemangkirannya tersebut, praktis Sri Muslimatun juga tidak mengikuti rapat dan agenda kedewanan hingga lebih dari enam kali kali secara berturut-turut. Dengan demikian, Sri Muslimatun  dianggap telah  melanggar etika seorang anggota Dewan.

"Sesuai dengan bukti, Sri Muslimatun tidak lagi aktif di DPRD Sleman meski statusnya belum dicoret," kata Danang.

Seperti diketahui, Sri Muslimatun mangkir setelah melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sleman untuk mengikuti pencalonan sebagai Wakil Bupati bersama Sri Purnomo. Meski belum mendapatkan keputusan resmi dari partai tempatnya bernaung terkait PAW, Sri Muslimatun sudah tidak berkantor di DPRD Sleman.

Dikatakan Danang,  rekomendasi pemberhentian Sri Muslimatun sudah dilakukan beberapa bulan lalu. Namun lantaran situasi politik yang menegang, hal tersebut urung dilakukan.

"Agar tidak muncul kepentingan politik, klarifikasi  dilakukan setelah Pilkada selesai digelar. Rencananya dalam minggu ini akan kami panggil dan klarifikasi," tutur Danang.(***/mc sleman/toeb)