Pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk Keperluan Penyiaran

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 19 September 2018 | 14:39 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 10K


Jakarta, InfoPublik - Izin Stasiun Radio (ISR) Penyiaran diwajibkan bagi setiap pengguna frekuensi radio termasuk penyiaran, yakni meliputi setiap stasiun pemancar televisi dan stasiun pemancar radio yang beroperasi di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan berdasarkan atas 2 (dua) jenis Izin yakkni Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika u.p. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).

Untuk mendapatkan Izin Stasiun Radio (ISR), Pemohon wajib terlebih dahulu mengurus Izin Prinsip Penyelenggaraan (IPP) Penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Permohonan ISR ditujukan kepada Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dapat diajukan :

  1. secara daring (online), yaitu pelayanan ISR secara elektronik melalui web Ditjen SDPPI.
  2. Untuk dapat menggunakan fasilitas pelayanan Izin Stasiun Radio (ISR) secara daring (online), pemohon harus melakukan registrasi dengan mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu ditujukan Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendapatkan sebuah akun yang berisi nama pengguna (username)dan kata kunci (password).
  3. secara luring (offline) yaitu pelayanan ISR melalui Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI di Gedung Menara Merdeka Lt. 11, Jl. Budi Kemuliaan I No. 2 Jakarta 10110.

Pemohon ISR wajib menyediakan data da informasi yang jujur, akurat dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

1. STANDARD WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN ISR

Standar waktu penyelesaian permohonan ISR baru adalah 21 (dua puluh satu) hari kerja, dengan rincian sebagai berikut

  1. Data entry Lima hari kerja
  2. Analisa Teknis selesai 14 Hari Kerj
  3. Otorisasi dan Cetak SPP serta Paymen selesai satu Hari Kerja
  4. Cetak ISR selesai satu hari kerja

2. TAMBAHAN INFO UNTUK PENGGUNA FREKUENSI RADIO

Ketentuan dan Sanksi Penggunaan Frekuensi Radio Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999.

Pasal 33 ayat (1) dan (2) :

Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah.
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.

Pasal 53 ayat (1) dan (2) :

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun.