Hindari Obat Kedaluwarsa Dengan Cek Klik

:


Oleh Putri, Senin, 2 September 2019 | 09:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 426


Jakarta, InfoPublik - Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa (KLIK) adalah kunci dan benteng utama pertahanan konsumen agar terhindar dari obat yang berisiko bagi kesehatan. Dengan Cek KLIK konsumen mempunyai kendali penuh untuk memperhatikan obat dengan seksama sebelum membeli dan mengonsumsinya.

Salah satunya untuk mencegah penggunaan obat kedaluwarsa dan memastikan bahwa obat tersebut aman bagi diri dan keluarganya. Kasus dikonsumsinya obat kedaluwarsa oleh seorang ibu hamil baru-baru ini memberikan sebuah pelajaran penting.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI, Penny K. Lukito Minggu (1/9) mengatakan konsumen tentu dapat menggunakan prinsip Cek KLIK sehingga dapat terhindar dari obat yang berisiko bagi kesehatan, salah satunya obat kedaluwarsa.

“Setiap obat yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar dari Badan POM yang menjamin keamanan, khasiat, dan mutu dari obat. Selain itu, pada kemasan obat juga mesti tercantum tanggal kedaluwarsa yang berfungsi untuk menunjukkan batas tanggal kestabilan suatu obat,” kata Penny.

Lanjutnya, jika sudah melewati tanggal kedaluwarsa dapat terjadi perubahan kandungan obat yang mungkin membuat obat mengalami penurunan kadar sehingga khasiat obat dapat berkurang. Hal lain yang mungkin terjadi adalah terurainya obat menjadi zat lain yang dapat berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Tugas Badan POM terkait pengelolaan obat di pelayanan kefarmasian tertuang dalam Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan obat mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, dan pelaporan.

Dalam hal ini Badan POM melakukan pemantauan, pemberian bimbingan teknis, dan pembinaan terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian. Pengawasan dilakukan secara rutin menggunakan tools sesuai standar yang telah ditetapkan, termasuk didalamnya pengaturan terkait obat kedaluwarsa.

Di sisi lain, pengaturan mengenai Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan melindungi pasien dari penggunaan obat yang tidak rasional.

Standar ini mengatur ruang lingkup dimulai dari pengelolaan sediaan farmasi hingga pelayanan farmasi klinik, dari sumber daya manusia hingga sarana dan prasarananya. Tenaga Kesehatan dalam hal ini Apoteker bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di puskesmas sesuai dengan Standar tersebut.

“Terkait kasus obat kedaluwarsa ini bukanlah tanggung jawab satu atau dua pihak saja. Masyarakat sebagai konsumen pun dapat berperan untuk mencegah terjadinya kasus terkonsumsinya obat kedaluwarsa dengan cara Cek KLIK,” kata Penny.