Empat Syarat Penanganan Hewan Kurban

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 16 Agustus 2018 | 17:36 WIB - Redaktur: Juli - 966


Bogor, InfoPublik -  Menjelang Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban yang jatuh pada Rabu, (22/8), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan dalam kurban sebaiknya memenuhi empat syarat.
 
Hal itu diungkapkan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bogor H. Romli Eko Wahyudi dalam seminar Nasional Penatalaksanaan Hewan Kurban yang baik dan benar di Gedung BPMSPH, Bogor, Kamis (16/8).
 
Empat syarat itu menurut Romli, yang pertama, Waktu penyembelihan, yaitu tanggal 10 Dzhulhijah setelah sholat dan mendengarkan khutbah, sampai tanggal 11, 12 dan 13 sampai maghrib.
 
Kedua, jenis hewan kurban adalah sapi, kerbau, kambing, domba, atau yang serumpunnya. Hewan ini harus cukup umur, sehat, tidak cacat, dan gemuk.
 
Ketiga, penyembelihnya harus memenuhi syarat baligh, tahu ilmunya, dan terampil dan Keempat, penyembelihannya harus benar, alatnya tajam, terpenuhi syarat halalnya (terpotong tiga saluran, darah, udara dan makanan).
 
Romli lebih jauh menyatakan, pada pelaksanaan kurban sering ditemukan perlakuan terhadap hewan sebelum disembelih yang kurang baik, kepanasan atau tempat makannya kurang, tempat penyembelihan yang terbuka atau belum mati sempurna sudah dikuliti.
 
Untuk menghindari hal tersebut, drh. Supratikno, M.Si., PAVet., Dosen Anatomi Fisiologi, Fakultas Kedokteran Hewan IPB menyarankan perlakuan antemortem yang tepat. Perlakuan antemortem pada hewan kurban pada dasarnya dilakukan 24 jam sebelum penyembelihan.
 
Ini dimaksudkan untuk memgetahui apakah hewan yang akan dikurbankan memenuhi persyaratan hewan kurban atau tidak.
 
"Selain itu pemeriksaan ini juga dilakukan untuk mencegah pemotongan hewan yang sakit dan hewan betina yang produktif,” kata Supratikno.
 
Menurut Anggota Halal Science Center IPB ini, seharusnya tempat penyembelihan adalah tempat terbatas, hanya orang yang berkepentingan saja yang boleh ada di situ.
 
Hewan yang masih hidup tidak boleh melihat temannya yang sedang disembelih, dan hewan baru boleh dibawa ke tempat penyembelihan setelah semua peralatan dan petugas siap. Penyembelihan dilakukan oleh juru sembelih halal yang kompeten dengan menggunakan pisau yang sangat tajam.
 
Penyembelihan yang baik, lanjut Supratikno, memberikan manfaat, yaitu daging yang terjamin status kehalalannya, proses penyembelihan tidak menyiksa hewan sehingga darah keluar sempurna, dan daging yang dihasilkan menjadi lebih berkualitas.
 
Untuk mendapatkan daging yang halal dan berkualitas, Dr. drh. Hadri Latif, M.Si., 
Dosen dari Divisi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Fakultas Kedokteran Hewan IPB menjelaskan, daging kurban harus ditangani di tempat yang bersih dan sehigienis mungkin. Paling tidak daging dijaga tetap bersih, tidak kontak langsung dengan tanah/lantai/kotoran/bahan yang kotor.
 
Daging tidak dicampur dengan jeroan, baik dalam penanganan maupun pengemasannya. Selain itu, pekerja harus selalu menjaga kebersihan baik diri mereka maupun lingkungan di sekitar mereka selama menangani daging kurban. 
 
Di lapangan sering terlihat hewan yang telah disembelih tidak segera ditangani (ditumpuk) bahkan sering di tempat yang panas. Harusnya setelah hewan dipastikan telah mati, sesegera mungkin ditangani dan penanganannya harus di tempat yang tidak terpapar matahari secara langsung (teduh).
 
"Daging sering tidak dikemas dalam wadah yang khusus untuk makanan. Harusnya kemasan yang kontak langsung dengan daging menggunakan plastik untuk makanan, seperti plastik gula atau plastik bening,” saran Hadri.
 
Agar penanganan hewan kurban lancar, Hadri menganjurkan masyarakat, khususnya Panitia Kurban, merencanakan dan mempersiapkan  sistem tata laksana, tempat dan SDM yang terlibat dalam penanganan hewan dan daging kurban.
 
Di sisi lain, pemerintah harus memantau dan membina tempat-tempat yang rutin digunakan sebagai tempat penanganan hewan dan daging kurban, tidak hanya menjelang Hari Raya Idul Adha agar menjadi semakin lebih baik.