AS Hentikan Penyelidikan Anti-Dumping PET Resin Asal Indonesia

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 5 Desember 2018 | 18:08 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 493


Jakarta, InfoPublik – Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengungkapkan Amerika Serikat (AS) telah menghentikan penyelidikan antidumping produk Polyethylene Terephthalate (PET) resin asal Indonesia. Keputusan ini ditetapkan United States International Trade Commission (USITC) pada 18 Oktober 2018. USITC menetapkan, impor dumping PET resin, salah satunya asal Indonesia, tidak menyebabkan kerugian bagi industri domestik AS.

“Berdasarkan hasil dengar pendapat dan pengambilan suara, USITC memutuskan produk impor asal Indonesia bukanlah penyebab atas kerugian yang dialami oleh industri domestik AS, sehingga tidak ada pengenaan bea masuk antidumping (BMAD),” ujar Oke.

Dengan adanya keputusan dari USITC tersebut, maka secara otomatis penyelidikan anti-dumping terhadap produk impor asal Indonesia dihentikan. Keputusan penghentian penyelidikan tersebut diperkuat dalam USITC Public Report yang dirilis pada tanggal 7 November 2018.

Sebelumnya, United States Department of Commmerce (USDOC) melalui Federal Register Vol.83, No.185, tanggal 24 September 2018, menyatakan bahwa Indonesia terbukti melakukan penjualan di bawah harga normal. Selain Indonesia, negara lain yang dituduh adalah Brasil, Korea Selatan, Pakistan, dan Taiwan. Dalam melakukan penyelidikan anti-dumping, AS memiliki dua otoritas yang menjalankan fungsi masing-masing, yaitu USDOC yang bertugas membuktikan ada atau tidaknya tindakan dumping dan USITC yang bertugas membuktikan adanya kerugian dan hubungan antara dumping dengan kerugian yang dialami industri domestik.

Otoritas AS kemudian memulai penyelidikan terkait hal tersebut pada 16 Oktober 2017 berdasarkan aduan dari industri domestik yang menyatakan mengalami kerugian dengan adanya barang impor yang dijual di bawah harga normal.

“Selama proses penyelidikan yang berlangsung sekitar 12 bulan ini, Pemerintah Indonesia sangat serius dalam melakukan berbagai upaya pembelaan untuk membuktikan bahwa produsen/eksportir Indonesia tidak melakukan dumping dan produk impor asal Indonesia tidak
menyebabkan kerugian bagi produsen domestik di AS. Hal ini dilakukan agar Indonesia terhindar dari pengenaan BMAD yang mungkin dilakukan AS,” jelas Oke.

Oke melanjutkan, upaya yang dilakukan antara lain yaitu menyampaikan pembelaan baik secara tertulis maupun secara langsung melalui konferensi/dengar pendapat yang dilakukan kedua otoritas dimaksud. Dalam pembelaannya, pemerintah menyampaikan beberapa hal, yaitu terkait ekspor Indonesia yang sangat kecil dibandingkan dengan negara lain, serta kerugian yang dialami industri dalam negeri AS bukanlah karena impor, melainkan ada salah satu petisioner yang bangkrut. Alasan lainnya yaitu karena kenaikan harga minyak bumi.

Berdasarkan data BPS nilai ekspor PET Resin ke AS pada 2017 mencapai USD 43,8 juta dan pada semester pertama 2018 (Januari-Juli 2018) nilai ekspornya hanya sebesar USD 5 Juta. Menyikapi hasil ini, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menegaskan, “Dengan terbebasnya produk PET resin dari pengenaan BMAD, harus dijadikan dorongan bagi produsen PET resin Indonesia karena permintaan produk ini yang terus meningkat.”

--selesai--

Informasi lebih lanjut hubungi:
Fajarini Puntodewi
Kepala Biro Humas
Kementerian Perdagangan
Telp/Fax: 021-3860371/021-3508711
Email: pusathumas@kemendag.go.id
Pradnyawati
Direktur Pengamanan Perdagangan
Ditjen Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan
Telp/Fax: 021-3857955/021-3863937
Email: pradnyawati@kemendag.go.id