Kepala Daerah Diminta Lakukan Upaya, Lindungi Anak Korban Bencana

:


Oleh Juli, Rabu, 24 Oktober 2018 | 11:04 WIB - Redaktur: Juli - 323


Jakarta, InfoPublik - Sebagai upaya melindungi anak-anak korban bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah (Sulteng), Menteri Sosial RI (Kemensos) mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah di wilayah terdampak bencana.

"Maka sebagai upaya melindungi anak-anak, kami terus melakukan sosialisasi Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018,” kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Edi Suharto, dalam siaran pers Kemensos di Jakarta, Selasa (23/10).

Dia menjelaskan, surat edaran ini bertujuan untuk melindungi anak korban bencana agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Menurutnya, sejak gempa terjadi di Sulteng, banyak lembaga dan individu yang ingin membawa anak-anak korban bencana ke berbagai panti di provinsi lain atau untuk mengadopsinya. Padahal upaya utama Kemensos adalah memastikan anak untuk kembali ke orang tua dan keluarganya.

“Dalam surat edaran Menteri Sosial tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota dan Ketua Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di wilayah terdampak, agar melakukan berbagai upaya untuk memastikan tidak ada anak yang tepisah dari orang tua atau keluarganya,” terang Edi.

Surat edaran tersebut secara tegas meminta agar Pemda bersama LKSA menjalankan pengawasan terhadap kehadiran dan kegiatan individu, organisasi, lembaga yang melakukan bantuan kemanusiaan dan memastikan tidak ada tawaran terhadap anak untuk dibawa dan atau dipindahkan ke wilayah lain dan dipisahkan dari keluarganya.

Selain itu Kemensos meminta agar, pemerintah setempat berkoordinasi dengan Kepolisian RI, pihak berwenang dari bandar udara pelabuhan, terminal dan perbatasan untuk menjalankan pengawasan di titik-titik keberangkatan atau perpindahan.

Hal ini lanjutnya, untuk memastikan tidak ada anak yang keluar dari wilayah Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan daerah sekitarnya di Sulteng, jika tidak dengan identitas yang jelas mengenai hubungan antara anak dan orang dewasa yang membawanya.

Selanjutnya meminta kepada gubernur, bupati, wali kota, serta forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), pesantren dan sejenisnya di berbagai wilayah di Indonesia untuk dapat menjalankan pengawasan terhadap kegiatan individu organisasi, lembaga di wilayah masing-masing.

“Pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada anak dari Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan wilayah lain yang terdampak di Sulteng yang dibawa ke daerah lain jika tidak dengan informasi yang jelas terkait hubungan antara anak dan orang dewasa atau lembaga yang membawa atau mengasuhnya di lokasi baru,” jelas Edi.

 

 

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI