KPU Diimbau Hati-hati Tetapkan Caleg

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 23 Juli 2019 | 15:19 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 375


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  mengimbau KPU daerah, agar  berhati-hati dalam menetapkan para calon legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2019.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menegaskan,  saat ini yang menjadi dasar hasil pemilu adalah SK KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019, tentang penetapan hasil pilpres dan pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.

 "Kita gunakan prinsip kehati-hatian ya. Sebab kan ada SK 987. Sejumlah pemohon sengketa pileg tidak mendalilkan SK itu, justru yang didalikan adalah SK setiap kabupaten/kota. Dan kemudian itu permohonan didismissal oleh MK," kata Ilham di kantornya, Selasa (23/7).

Ilham mengungkapkan, dari 58 perkara yang dismissal, belum tentu semuanya bersih dari perkara pileg di seluruh tingkatan. 

 "Kami pun belum detailkan semuanya. Ya karena kan SK 987 kan itu juga menyangkut semuanya.  Kan beberapa dalil2 MK itu kan Basisnya dari SK KPU Nomor 987," ungkapnya.

Karena MK memandang SK secara satu kesatuan, Ilham menyarankan KPU daerah melakukan pengecekan kembali apakah di satu daerah masih tersangkut perkara pileg di MK. Sebaliknya, jika sudah tidak ada lagi sengketa pileg di setiap tingkatan, maka caleg terpilih bisa segera ditetapkan. 

"Dan jika DPR RI , kemudian DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota engga ada (sengketa di MK)  mau ditetetapkan ya silakan saja.  Jadi tidak ada yang bersangkutan lagi di MK, kalau masih ada DPR RI yang disoal di MK ya jangan dulu," tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI , Hasyim Asy'ari, mengatakan KPU daerah bisa segera melanjutkan tahapan pemilu legislatif (pileg), jika MK telah menetapkan putusan dismissal yang menegaskan perkara sengketa tidak bisa dilanjutkan.

KPU provinsi dan kabupaten/kota bisa segera menetapkan para caleg terpilih serta perolehan kursi.

"Bila sudah ada putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU provinsi, kabupaten/kota dalam perkara tersebut  dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon (anggota legislatif) terpilih," katanya.