Papua Dominasi Sengketa Pemilu Legislatif

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 9 Juli 2019 | 18:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 235


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, Provinsi Papua paling banyak mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif 2019.

 "Kalau dibagi per provinsi paling banyak mengajukan perkara dari Papua, yakni terdapat 20 perkara," kata Komisioner KPU RI,  Hasyim Asy'ari, di Gedung MK, Selasa (9/7).

Menurut Hasyim, 20 perkara tersebut terdiri dari 16 perkara yang diajukan parpol, tiga perkara yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan satu perkara yang dimohonkan oleh Kepala Adat Papua.

Hasyim menegaskan, KPU akan tetap memberikan perhatian yang sama untuk semua provinsi yang mengajukan sengketa.

"Perhatian kita sama untuk semua provinsi," tegasnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah memetakan seluruh gugatan yang diajukan pemohon. 

"Kami dan tim kuasa hukum sudah menyiapkan seluruh jawaban untuk membantah dalil-dalil pemohon," tambahnya.

MK akan menggelar sidang pendahuluan pada Rabu (10/6), untuk sembilan provinsi yakni Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.