APBD 2021 Kota Singkawang Disahkan

:


Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Selasa, 24 November 2020 | 14:41 WIB - Redaktur: Juli - 505


Singkawang, InfoPublik – Pemerintah Kota Singkawang bersama DPRD telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang tahun 2021 untuk dijadikan peraturan daerah pada rapat paripurna DPRD Kota Singkawang.

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah menyetujui raperda dimaksud,” kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, di Singkawang, Kalimantan Barat, Senin (23/11/2020).

Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut persetujuan raperda tentang APBD tahun anggaran 2021 ini akan dikeluarkan rancangan peraturan wali kota tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021.

“Dokumen raperda dan raperwako tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dilakukan evaluasi. Jadi masih ada satu tahapan prosedur yang harus dilalui yaitu yaitu evaluasi raperda oleh Gubernur,” kata Tjhai Chui Mie.

Dikatakan Tjhai Chui Mie, apabila ada hal-hal berupa usulan, saran dan masukan yang belum tertampung dalam APBD tahun anggaran 2021 kiranya dapat dimaklumi.

“Apabila ada kegiatan yang benar-benar urgent tetapi belum terakomodasi dalam APBD tahun 2021 dapat dibahas kembali untuk dipertimbangkan ditampung dalam perubahan APBD  tahun 2021 atau tahun anggaran 2022 yang akan datang dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ujar dia.

Pada kesempatan itu, Tjhai Chui Mie menyampaian penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD Kota Singkawang dan Tim Aanggaran Pemerintah Kota Singkawang yang telah bekerja maksimal meluangkan waktu dan pikiran diantara tuigas-tugas rutin lainnya.

“Tentunya semua ini atas tekad kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan yang ada di Kota Singkawang yang kita cintai,” kata dia. (MC. Kota Singkawang)