Pedagang Ikan Pantai Purus Diajak Patuhi Protokol Kesehatan

:


Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 13 November 2020 | 16:40 WIB - Redaktur: Tobari - 235


Padang, InfoPublik - Tim sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kecamatan Padang Barat, kembali mendatangi sejumlah lokasi yang menjadi pusat keramaian.

Kali ini tim yang dipimpin oleh Camat Padang Barat Eri Sendjaya mendatangi pusat penjualan ikan segar di sepanjang Pantai Purus, Kamis (12/11/2020).

Camat yang didampingi Lurah Purus Fajri Rahmad Ersya, Danramil 01 Mayor (Inf) Misno, serta petugas Puskesmas mengajak para nelayan, pedagang ikan maupun masyarakat yang datang untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan memakai masker setiap beraktivitas di luar rumah.

"Mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak merupakan langkah paling efektif mencegah kita terpapar virus corona (Covid 19)," ujar Camat.

Menurut Camat, sosialisasi ini akan terus dilakukan Forkopimca Padang Barat guna memutus rantai penyebaran Covid-19 serta melindungi masyarakat dari ancaman virus tersebut.

Camat juga menerangkan protokol kesehatan tersebut juga sudah diatur oleh pemerintah sebagai adaptasi kebiasaan baru (AKB) melalui Peraturan Daerah (Perda) no 6 tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Padang (Perwako) no 49 tahun 2020.

"Dalam kedua aturan tersebut terdapat sanksi bagi masyarakat yang melanggar/ tidak mematuhi protokol kesehatan. Sanksinya mulai dari kerja sosial, denda hingga hukuman kurungan," tambahnya.

Tim juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat di cafe dan warung kopi maupun masyarakat pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

Selain itu Camat dan rombongan juga melakukan pembagian masker kepada masyarakat yang ditemui selama sosialisasi. (MC Padang/RA/Irwan Rais/toeb).