Bupati Aceh Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Implementasi Perbup

:


Oleh MC KAB ACEH BARAT, Kamis, 5 November 2020 | 05:50 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 290


Aceh Barat, infopublik - Bupati Aceh Barat H. Ramli. MS bersama BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh membahas implementasi Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 34 Tahun 2020 di Ruang Rapat Bupati, Rabu (4/11/2020). 

Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Bupati Aceh Barat H. Ramli. MS mengatakan pertemuan tersebut adalah untuk mensosialisasikan Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, agar dapat diimplementasikan secara baik di lapangan.

Lebih lanjut Ramli MS menyampaikan, kita harus bersyukur BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak keuntungan apabila kita menjadi anggotanya.

”Untuk ASN dan THL ini sangat bermanfaat, apabila ada yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia akan mendapatkan santunan, bahkan seminggu setelah kematian atau kecelakaan akan keluar uang santunannya dan urusannya tidak berbelit-belit” ujar Bupati Ramli.

Untuk itu Bupati H. Ramli. MS berharap kepada Para Kepala SKPK untuk mensosialisasikan dan memastikan agar Para ASN dan Honorer di Lingkup Pemkab Aceh Barat dapat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan karena Bupati melihat selama ini para Pegawai Honorer sulit mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan kerja ataupun kematian.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh, Mulyana menyampaikan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Aceh Barat H. Ramli. MS yang telah mengeluarkan Perbup Nomor 34 Tahun 2020.”Perbup tersebut adalah bentuk konsen dan bukti perhatian Pak Bupati Ramli terhadap pekerja-pekerja yang ada di Kabupaten Aceh Barat” tuturnya.

Dikatakan Mulyana, pihaknya tidak jual produk, namun pihaknya sedang menjalankan pekerjaan yang mulia, karena ini perbuatan yang menyatu dengan ibadah karena membantu orang yang tertimpa musibah.

Lebih lanjut Mulyana mengatakan, Presiden juga telah telah mengeluarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 yang memperlihatkan beliau konsen terhadap pekerja.

”PP Nomor 82 Tahun 2019 tersebut isinya adalah menaikkan manfaat tanpa menaiklan iuran, yang paling menarik adalah adanya program beasiswa untuk 2 anak dari SD sampai dengan kuliah, apabila orang tuanya mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, dengan tidak adanya iuran tambahan” jelasnya.

Dijelaskannya, santunan kematian yang sebelumnya Rp.24 juta sekarang menjadi Rp.42 juta, itulah yang sedang disosialisasikan pihaknya kepada perusahaan dan pemilik perusahaan bahwa tidak ada ruginya bila mendaftarkan pekerjanya karena resiko sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang tidak terlalu mengikat dan besar. (Bidang IKP Diskominsa Aceh Barat)