Polres Kayong Utara Amankan Pembalakan Kawasan Hutan Lindung Gunung Palung

:


Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Selasa, 20 Oktober 2020 | 18:34 WIB - Redaktur: Tobari - 386


Kayong Utara, InfoPublikPolres Kayong Utara melalui Response Cepat Tindak (Respatti) Satreskrim Polres Kayong Utara berhasil menggagalkan pembalakan hasil kayu ilegal di dalam kawasan hutan lindung.

Tepatnya, di Dusun Tanjung Gunung, Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara pada Sabtu (17/10/2020) kemarin.

Paursubbaghumas Polres Kayong Utara, Iptu Jaminto pada Selasa (20/10/2020) di ruang kerjanya mengatakan bahwa, satu orang pelaku beserta barang  bukti saat ini sudah diamankan. 

Untuk kayu yang tidak dilengkapi dokumen berjumlah 37  batang kayu berbagai ukuran, diantaranya 10cm x 20 cm x 4m, dan  15 cm x 25 cm x 4 m.

"Untuk lokasi pembalakan Secara Kawasan hutan Sk.733/menhut-II/2014. Titik koordinat tersebut masuk dalam kawasan Tanam Nasiaonal,"jelasnya.

Atas tindakan pelaku diungkapkan Iptu Jaminto, pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Intinya kami akan lakukan tindakan hukum secara tegas dan profesional pada pembalakan kayu tersebut. Pesan kepada masyarakat agar melapor bila menemukan hal serupa.

"Sedangkan untuk dasar penangkapan tersebut adanya laporan Polisi Nomor : LP/43 - A/X/2020/Kalbar/ Res Kayong Utara, tanggal 17 Oktober 2020,"jelasnya. (mckabkayongutara/ alq/ zall/toeb)