Disdukcapil Kapuas Gunakan Kertas A4 Untuk Penerbitan Dokumen Dukcapil

:


Oleh MC KAB KAPUAS, Selasa, 4 Agustus 2020 | 08:15 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 429


Kuala Kapuas, infopublik - Bupat Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan kertas A4 80 gram untuk penerbitan dokumen pendaftaran penduduk pencatatan sipil (dukcapil).

Surat Edaran tersebut  bernomor 470/742/DKPS-KPS Tahun 2020 tentang penggunaan kertas A4 80 gram dalam penerbitan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas tertanggal 3 Agustus 2020.

Menurut Bupati Ben, Surat Edaran tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir serta buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kapuas.

Mulai hari ini(3/8/2020) Disdukcapil Kabupaten Kapuas sudah mulai melakukan penggunaan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih untuk Dukcapil, kecuali bagi blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Berkenan hal itu, diharapkan bagi seluruh masyarakat untuk wajib memiliki alamat email pribadi dan nomor kontak pribadi yang dapat dihubungi guna berjalannya penerbitan dokumen administrasi kependudukan tersebut.

Untuk kepentingan tersebut, Bupati Kapuas Ben meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh jajaran di instansi masing-masing serta menyampaikannya ke seluruh masyarakat di Kabupaten Kapuas.

Sementara itu, berdasarkan pesan dari Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas Ruseni menjelaskan sesuai Pasal 12 Permendagri 109 tahun 2019 bahwa formulir pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menggunakan kertas A4 80 gram.

Ditambahkannya untuk dapat melaksanakan hal tersebut harus menggunakan SIAK versi 7.3.4 dan berdasarkan Pasal 21 menyatakan bahwa kertas sekuriti masih berlaku dan dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2020.

“Sehubungan dengan hal tersebut, apabila sampai kedepannya masih menggunakan SIAK versi lain dan kertas bukan A4 80 gram, maka Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan menonaktifkan jaringan pelayanan,”ungkap Ruseni meneruskan pesan Dirjen Dukcapil. (hmskmf)