:
Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 31 Juli 2020 | 22:21 WIB - Redaktur: Tobari - 7K
Merauke, InfoPublik - Masih banyaknya warga yang ada di 11 Kelurahan pada Distrik Merauke yang tidak menerima bantuan sosial baik itu PKH, BPNT maupun Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19.
Karenanya, pimpinan DPRD Kabupaten Merauke mengundang Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Merauke dan para Lurah untuk membicarakan persoalan tersebut.
Serta solusi yang bisa dilakukan agar masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19 tersebut, juga bisa menerima bantuan dana seperti saudara-saudara mereka.
Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua Komisi B dan anggotanya tersebut, terungkap bahwa ada beberapa persoalan yang membuat warga kurang mampu tersebut namanya tidak terdaftar sebagai penerima Bansos dari Kementrian Sosial Republik Indonesia.
Ketua DPRD Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina mengungkapkan bahwa persoalan yang membuat sebagian warga Merauke tidak tercatat sebagai penerima bansos selama ini khususnya BST Covid-19 pertama adalah menyangkut identitas.
Sebagian dari warga Merauke yang berasal dari kabupaten lainnya, domisilinya masih di kabupaten lainnya karena memang belum menetap di Merauke dan selalu berpindah-pindah.
Kedua, ada yang sudah lama menetap di Merauke tapi belum mengurus perpindahan dari kabupaten sebelumnya sehingga tidak bisa masuk sebagai penerima Bansos di Merauke.
Persoalan lainnya, sudah KTP dan KK Merauke namun dalam kolom pekerjaan disebutkan wiraswasta. Pada hal, dari keluarga yang tidak mampu. ’Kemungkinan ketidaktahuan saat mengisi kolom pekerjaan, sehingga rata-rata tulis wiraswasta.
Jelas, kalau pekerjaannya wiraswasta sudah pasti tidak terima Bansos karena dianggap orang yang mampu. Ini yang harus diperhatikan lagi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga tidak merugikan saudara-saudara kita ini,’’ jelasnya. Selain itu juga Dinas Sosial harus sering mengupdate data, sehingga data yang tersaji bukan data lama.
Karena diakui, data yang digunakan Kementrian Sosial dalam pemberian BST tersebut adalah data tahun 2011, sehingga ada yang sudah meninggal, pindah ke daerah lainnya, PNS maupun sudah mampu masih tercatat sebagai penerima BST Covid-19.
Ia menjelaskan bahwa pertemuan yang dilakukan ini mengingat beberapa waktu lalu sampai sekarang ada beberapa masyarakat yang datang mengeluh termasuk RT/RW.
Terutama masyarakat OAP lebih khusus lagi dari keluarga Marind yang sampai sekarang belum menerima satupun bantuan, baik itu PKH, BPNT maupun BST Covid.
Benjamin Latumahina menambahkan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan tim anggaran pemerintah daerah untuk dapat mengalokasikan sedikit mendorong dana cadangan Covid-19 kepada setiap kelurahan.
Sehingga ketika ada warga yang tidak tercover sebagai penerima Bansos PKH, BPNT maupun BST Covid-19 maka kelurahan bisa membantu warga yang tidak menerima Bansos tersebut. (McMrk/02/Ngr/toeb)