Sebagian Warga Tidak Terima Bansos Karena dalam KTP Wiraswasta

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 31 Juli 2020 | 22:21 WIB - Redaktur: Tobari - 7K


Merauke, InfoPublik -  Masih banyaknya  warga     yang ada di  11   Kelurahan   pada Distrik Merauke yang   tidak  menerima   bantuan sosial  baik itu PKH, BPNT maupun  Bantuan Sosial Tunai  (BST) Covid-19.

Karenanya,  pimpinan  DPRD  Kabupaten Merauke mengundang  Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Kabag Pemerintahan  Setda  Kabupaten Merauke dan para  Lurah  untuk membicarakan persoalan   tersebut.

Serta  solusi   yang bisa dilakukan agar   masyarakat  kurang mampu   yang  terdampak Covid-19  tersebut, juga  bisa  menerima  bantuan  dana seperti  saudara-saudara mereka.

Dalam pertemuan    yang dihadiri Ketua Komisi B  dan anggotanya  tersebut, terungkap   bahwa ada beberapa persoalan yang  membuat  warga kurang mampu tersebut   namanya tidak    terdaftar sebagai  penerima  Bansos  dari Kementrian   Sosial  Republik  Indonesia.

Ketua  DPRD Merauke  Ir. Drs Benjamin Latumahina  mengungkapkan bahwa  persoalan  yang   membuat sebagian warga  Merauke tidak  tercatat  sebagai penerima bansos selama  ini    khususnya BST Covid-19 pertama adalah menyangkut   identitas.

Sebagian dari warga  Merauke yang  berasal dari kabupaten  lainnya,  domisilinya masih di kabupaten lainnya karena  memang belum menetap di Merauke dan selalu berpindah-pindah.

Kedua,  ada yang sudah lama menetap di Merauke  tapi belum mengurus perpindahan dari kabupaten sebelumnya  sehingga tidak  bisa   masuk sebagai penerima  Bansos di Merauke.

Persoalan lainnya,    sudah KTP dan KK Merauke namun dalam  kolom pekerjaan  disebutkan wiraswasta. Pada hal,  dari keluarga yang  tidak mampu. ’Kemungkinan  ketidaktahuan saat mengisi kolom   pekerjaan, sehingga  rata-rata tulis wiraswasta.

 Jelas, kalau   pekerjaannya  wiraswasta sudah pasti tidak terima Bansos      karena dianggap orang yang mampu. Ini yang    harus  diperhatikan  lagi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil   sehingga  tidak merugikan saudara-saudara kita ini,’’ jelasnya.    Selain itu juga Dinas   Sosial  harus sering mengupdate  data, sehingga  data yang tersaji  bukan  data lama.

Karena diakui, data yang digunakan  Kementrian Sosial   dalam pemberian BST tersebut adalah data  tahun 2011, sehingga ada yang  sudah meninggal,   pindah   ke daerah lainnya, PNS  maupun  sudah mampu  masih tercatat sebagai penerima  BST Covid-19. 

Ia menjelaskan bahwa pertemuan  yang dilakukan ini  mengingat beberapa waktu  lalu sampai sekarang ada beberapa  masyarakat yang datang mengeluh termasuk RT/RW.

Terutama  masyarakat OAP   lebih khusus lagi  dari keluarga Marind yang sampai sekarang belum  menerima satupun bantuan, baik itu PKH, BPNT maupun  BST Covid. 

Benjamin Latumahina menambahkan bahwa pihaknya   akan  berdiskusi dengan tim anggaran pemerintah  daerah   untuk dapat mengalokasikan  sedikit mendorong dana cadangan Covid-19  kepada setiap kelurahan.

Sehingga  ketika ada warga yang  tidak    tercover sebagai penerima Bansos   PKH, BPNT  maupun  BST Covid-19 maka  kelurahan  bisa membantu warga yang  tidak menerima  Bansos  tersebut. (McMrk/02/Ngr/toeb)