TKKSD Muba Bahas Rencana Kerja Sama Daerah di Bidang Ketenagakerjaan

:


Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Kamis, 30 Juli 2020 | 06:04 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 361


Sekayu, InfoPublik  - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) mengadakan rapat pembahasan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) di Bidang Ketenagakerjaan Tahun 2020, Rabu (29/7/2020) di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat selaku Wakil Ketua TKKSD Muba, Yudi Herzandi mengatakan, rapat ini sebagai tindak lanjut dari Penyampaian Kerangka Acuan Kerja (KAK) KSDPK yang diprakarsai oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba.

"Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, mulai sekarang setiap adanya Rencana Kerja Sama Daerah harus terlebih dahulu dikaji atau ditelaah oleh TKKSD. Hari ini Disnakertrans Muba sebagai Perangkat Daerah Pemrakarsa KSDPK diminta untuk mempresentasikan KAK KSDPK, kemudian TKKSD menilai apakah telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta adanya kelayakan pembiayaan dan manfaat serta memberikan dampak terhadap pembangunan daerah,"ujarnya.

Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kabupaten Muba selaku Sekretaris TKKSD, Dicky Meiriando menjelaskan,terkait dengan telah diberlakukannya Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daeeah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, mengatakan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisisensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

"Kerja sama daerah tidak hanya dapat dilakukan dengan daerah lain, akan tetapi kerja sama daerah juga bisa dengan Pihak Ketiga, salah satunya dengan Badan Usaha yang Berbadan Hukum. Kami TKKSD mengapresiasi rencana KSDPK yang diprakarsai oleh Disnakertrans Muba. Kami bagian kerja sama sebagai Sekretariat TKKSD siap memfasilitasi dari persiapan, penyusunan kesepakatan bersama sampai ke pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Karena rencana KSDPK ini sangat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah terutama di bidang ketenagakerjaan," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba,Mursalin menjelaskan,rencana KSPDK ini akan memberikan manfaat dalam rangka mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan.

"Target yang akan dicapai melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Muba dengan perusahaan-perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan Perbankan yang ada di Kabupaten Muba adalah untuk menyiapkan calon tenaga kerja lokal yang nantinya siap pakai serta calon wirausahawan mandiri sebanyak 1000 orang pertahun yang akan diprioritas dari kalangan pemuda dan disabilitas,"lanjutnya.

Rapat TKKSD yang dihadiri pula perwakilan dari Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Dinas PUPR, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Muba ini menyatakan bahwa KAK KPSDK yang diajukan oleh Disnakertrans.

Muba telah memenuhi ketentuan sesuai Permendagri Nomor 22 Tahun 2020. Selanjutnya TKKSD bersama Perangkat Daerah Pemrakarsa akan menerbitkan Surat Penawaran KSDPK kepada seluruh perusahaan yang berminat menjadi calon mitra KSDPK di bidang ketenagakerjaan yang diprakarsai Disnakertrans Muba.