Cegah Mafia Tanah Bersama Masyarakat di Wilayah Kalimantan Selatan

:


Oleh MC KAB BALANGAN, Rabu, 29 Juli 2020 | 16:44 WIB - Redaktur: Tobari - 298


Paringin, InfoPublik - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, adakan video conference bersama pemerintah kota/kabupaten, terkait launching sosialisasi pencegahan mafia tanah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (29/7/2020).

Dalam video conference yang berlangsung Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor juga menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis.

Sahbirin Noor dalam sambutannya mengingatkan agar seluruh pihak yang bersangkutan dalam pengurusan tanah ini haruslah tetap berhati-hati.

"Untuk Kepala Desa dan Lurah dapat bertindak hati-hati atas pengurusan surat hak atas tanah, dan kita harus hati-hati dengan mafia tanah, apalagi Kalsel sebagai gerbang ibukota negara nantinya, jadi peluang kesempatan atas hal-hal yang tidak diinginkan bisa berjalan ilegal," ucapnya.

Sahbirin Noor berharap, agar masyarakat dapat bersama-sama untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, sehingga pengurusan hak atas tanah bisa berjalan secara legal.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Balangan, Roni L. P. Sitanggang, ditemui usai vidcon yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Balangan menyampaikan, terkait launching sosialisasi mafia pertanahan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi munculnya mafia-mafia pertanahan di Kalimantan Selatan.

"Jadi itu untuk diantisipasi dini agar tidak terjadi sengketa-sengketa tanah yang muncul akibat mulai munculnya mafia-mafia tanah yang memanfaatkan kondisi Kalimatan Selatan sebagai gerbang IKN," jelasnya.

Lanjutnya, Roni mengatakan dengan adanya penyerahan sertifikat secara simbolis itu menunjukkan bahwa BPN Kalimantan Selatan dan jajarannya berkomitmen dalam melaksanakan PTSL untuk penerbitan sertifikat tanah secara gratis.

Makanya tadi ada penyerahan sertifikat agar masyarakat di Kalimantan Selatan mengetahui bahwa memang benar-benar PTSL ini dilaksanakan dan dibiayai oleh pemerintah khususnya dalam penerbitannya.

"Tapi untuk BPHTB nya itu nanti di tanggung oleh masyarakat dan untuk pembuatan sertifikatnya itu gratis," katanya. (MC Balangan/Sinta/toeb)