Begini Cara Warga Banda Aceh Cetak Dokumen Kependudukan Secara Mandiri

:


Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Jumat, 10 Juli 2020 | 13:29 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Banda Aceh, Infoublik - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh terus berupaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam hal ini, mulai pada tanggal 01 Juli 2020 Disdukcapil Kota Banda Aceh sudah tidak menggunakan blanko untuk dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kecuali KTP dan KIA, namun sudah bisa dicetak oleh masyarakat secara mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dra. Emila Sovayana mengatakan, masyarakat yang mau mencetak dokumen kependudukan secara mandiri harus memiliki email dan nomor handphone.

“Syarat utamanya, masyarakat harus memiliki email dan nomor handphone, jika belum ada email masyarakat tetap bisa mengurus di Kantor Disdukcapil secara manual,” kata Emila, pada Jumat (10/07/20) di Kantor Disdukcapil.

Emila mengatakan, bagi masyarakat yang mau melakukan pengajuan permohonan dokumen kependudukan bisa melakukan dengan dua cara yaitu dengan masuk ke dalam halaman website Disdukcapil dan mengirim foto dokumen persyaratan ke nomor-nomor WhatsApp sesuai dengan jenis pelayanan yang diinginkan.

Emila menjelaskan, masyarakat yang melakukan permohonan melalui website dengan alamat link https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id/. Kemudian dapat memilih pilihan Akta Online sesuai dengan apa yang diinginkan.

“Misalnya mau urus akta kematian, langsung saja buka website klik akta online pilih akta kematian kemudian pilih pendaftaran akta kematian dan isi semua kolom tersebut setelah diisi semua pilih regristasi,” jelas Emila.

Jika melakukan permohonan dokumen kependudukan melalui nomor WhatsApp, Emila menambahkan masyarakat bisa melihat persyaratan permohonan dokumen tersebut di halaman website Disdukcapil kemudian mengirim persyaratannya dalam bentuk foto ke nomor WhatsApp sesuai dengan jenis pelayanan yang diinginkan.

“Kalau pelayanan KK  bisa dikirimkan persyaratannya dalam bentuk foto ke nomor WhatsApp 085270873270, pelayanan surat pindah di 085270873271. Lalu pelayanan akta kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian di 085270873272, dan pelayanan konsolidasi ke nomor 085270873272,” tambah Emila.

Kata Emila, setelah dilakukan pengajuan permohonan pihaknya akan menverifikasi semua berkas-berkas yang sudah diinput oleh pemohon. Jika sudah selesai, pihaknya akan mengkonfirmasi kepada pemohon untuk mengirim dokumen yang sudah siap dicetak ke email dan nomor handphone pemohon. Proses pencetakan akta bisa dilakukan di mana pun.

Emila menegaskan bahwa ini menjadi salah satu pencegahan dan upaya Disdukcapil menghindari terjadinya praktik pencaloan dan pungutan liar (pungli) serta menjadi salah satu upaya dari pencegahan penularan virus corona di masa new normal ini.(Rid/Hz)