Aturan Saat Salat Berjamaah di Tengah Pandemi

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Jumat, 29 Mei 2020 | 16:22 WIB - Redaktur: Tobari - 356


Palangka Raya, InfoPublik - Ketua MUI Kota Palangka Raya, KH Zainal Arifin mengungkapkan, ada beberapa point yang harus dipatuhi oleh jamaah dan pengurus masjid maupun mushalla sebelum melaksanakan salat berjamaah di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Aturan ini berdasarkan hasil rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya, dengan MUI serta tokoh agama di Kota Palangka Raya,"ungkap Zainal, saat jumpa pers, Jumat (29/5/2020).

Dikatakan, beberapa point yang harus dipatuhi oleh jamaah dan pengurus masjid, maupun mushalla sebelum melaksanakan salat berjamaah tersebut tertuang dalam surat imbauan yang telah dikeluarkan berlaku pada tanggal 2 Juni 2020 mendatang.

Adapun point yang harus dipatuhi oleh jamaah dan pengurus masjid, maupun mushalla tersebut antara lain, sebelum memasuki masjid atau mushalla jamaah wajib mencuci tangan dengan air sabun, menjaga jarak aman dan merenggangkan shaf atau barisan dengan jamaah lain.

"Setiap jemaah dapat membawa kelengkapan salat atau sajadah sendiri dari rumah. Adapun pengurus masjid atau mushalla juga harus melakukan penyemprotan rumah ibadah sebelum memulai ibadah," beber Zainal.

Selain itu tambah dia, jamaah tidak diperkenankan membawa anak kecil berusia di bawah 10 tahun ke masjid atau mushalla.

Lalu ditegaskan, jamaah yang diperbolehkan beribadah merupakan masyarakat yang tinggal di komplek atau lingkungan sekitar masjid atau mushalla.

Sedangkan bagi masyarakat atau jamaah yang mengalami sakit atau memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, jantung, hipertensi dan ginjal tidak diperkenankan beribadah di masjid atau mushalla untuk sementara waktu.

Begitupun jemaah yang terinfeksi penyakit flu atau batuk disarankan untuk tidak salat berjamaah terlebih dahulu.

"Saat salat jumat, khatib dapat mempersingkat materi khutbah namun tetap memperhatikan syarat dan rukun khutbah," imbuh Zainal

Adapun bagi warga yang baru datang usai bepergian dari luar kota dalam waktu dua minggu, maka hendaknya tidak ikut salat berjamaah di masjid atau mushalla.

Penerapan prosedur dilakukan oleh pengurus masjid atau mushalla termasuk ketua RT/RW di wilayah setempat.

"Bagi para imam salat jumat dianjurkan membaca doa qunut nazilah atau doa tolak bala selama pelaksanaan salat jumat di masa pandemi Covid-19," katanya. (MC. Isen Mulang.1/yk/toeb)