RSUD Cepu Perketat Kesehatan Penunggu Pasien Rawat Inap

:


Oleh MC KAB BLORA, Selasa, 7 April 2020 | 16:25 WIB - Redaktur: Tobari - 239


Blora, InfoPublik - Direktur RSUD dr R Soeprapto Cepu, dokter Fatkhur Rokhim, menginformasikan bahwa sejak difungsikannya ruang isolasi secara penuh dalam upaya penanggulangan Covid-19 yaitu lima tempat tidur dalam lima kamar hingga kini sudah terisi tiga orang. 

Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blora, Selasa (7/4/2020).

Dalam arti, kata dokter  Fatkhur Rokhim komulatifnya tiga orang, dimana dua orang pasien sudah dipulangkan kemarin dan lusa.

“Dengan kata lain kami  masih merawat satu orang pasien dengan PDP ringan yang rencananya sesuai dengan protap akan dianjurkan untuk isolasi mandiri. Tentu saja, secara klinis sudah terjadi perbaikan kondisinya,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, kepada masyarakat kabupaten Blora disampaikan bahwa RSUD dr R Soeprapto Cepu dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 telah mengambil beberapa kebijakan atas ijin Bupati Blora. Yang pertama, RSUD dr R Soeprapto Cepu meniadakan jam kunjung pasien.

“Jadi kepada warga masyarakat mohon maaf yang sebesar-besarnya bahwa kami atas ijin Bapak Bupati telah meniadakan jam kunjung pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” terangnya.

Kemudian yang kedua, RSUD dr R Soeprapto Cepu mewajibkan baik seluruh karyawan, warga atau pun penunggu pasien yang masuk di lingkungan rumah sakit setempat wajib memakai masker.

“Ini semua kita gunakan untuk keselamatan bersama, baik teman-teman medis maupun keselamatan pengunjung yang memerlukan hadir di rumah sakit,” jelas dia.

Selanjutnya, yang ketiga untuk para penunggu pasien rawat inap mulai minggu kemarin dilakukan screening, baik menyangkut masalah demam, kemudian kondisi saat ini maupun riwayat perjalanan dari daerah-daerah terjangkit.

“Dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para warga apabila penunggu pasien tersebut tidak lolos screening, maka dengan segala permohonan maaf untuk bisa diganti dengan penunggu yang lain,” ujarnya.

Dalam upaya memutus mata rantai itu tadi, menurut dia, pihaknya hanya mengijinkan selama dirawat pasien tersebut, yang dirawat sekitar empat hari, pergantian penunggu dilakukan setiap dua hari sekali. “Itu pun penunggu yang baru harus lolos screening dari hal-hal yang terkait Covid-19,” jelasnya. (MC Kab. Blora/Teguh/toeb).