63 Narapidana Dibebaskan Dari Lapas Atambua

:


Oleh MC KAB BELU, Senin, 6 April 2020 | 16:46 WIB - Redaktur: Tobari - 543


Belu, InfoPublik –  Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19, sebanyak 63 Narapidana (Napi) tindak pidana umum yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Atambua dibebaskan, Senin (6/4).
 
Menurut Kepala Lapas Klas IIB Atambua Edwar Hadi, A.Md.IP., SH bahwa pengeluaran dan pembebasan Napi khusus asimilasi maupun integrasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang pelaksanaan mengantisipasi penyebaran Covid 19 di Lapas maupun Rutan diseluruh Indonesia.
 
“ Jadi, surat edaran ini mengatur tentang pembebasan Narapidana melalui asimilasi dan integrasi yang mana merupakan bagian dari antisipasi penyebaran Covid 19 dan hal ini dilakukan di seluruh Indonesia,” Ujar Kepala Lapas Atambua.
 
Terkait syarat-syarat, Kalapas menjelaskan pembebasan warga binaan ini untuk orang dewasa telah menjalankan setengah dari masa pidananya dan 2/3nya sampai dengan 31 Desember 2020 sebaliknya dengan napi Anak sudah menjalani setengah masa pidana sampai 31 Desember 2020.
 
Lebih lanjut, Kalapas menyebutkan meskipun mendapatkan asimilasi dan integrasi para narapidana Lapas Klas IIB Atambua akan tetap diawasi baik dari pihak aparat penegak hukum maupun Balai Permasyarakatan. Selanjutnya setelah menjalani asimilasi akan segera diusulkan pembebasan bersyarat.
 
“ Tentunya dalam keadaan seperti saat ini, selama mereka diasimilasi di rumah Balai Permasyarakatan akan tetap diawasi dan juga membimbing para Napi melalui Video Call,” katanya.
 
Kalapas juga menekankan para napi yang mendapatkan asimilasi di rumah agar mematuhi aturan yang ada dengan tetap berada rumah, menjauhi keramaian sehingga terhindar dari Covid 19 tersebut," ungkapnya.
 
Ditambahkan, seandainya melakukan suatu bentuk pelanggaran, napi akan ditindak dan membatalkan Surat Keputusan tersebut dengan menjalankan sisa pidanannya di Lapas sesuai dengan aturan yang ada.
 
Untuk diketahui, sebelumnya pada Jumat 2 April 2020, Lapas Klas IIB Atambua telah membebaskan 14 nara pidana dan untuk hari ini sebanyak 49 napi. (Norci Man, Mersy Aton & Cransen Fontes/toeb)