GPI BanggaiKep Gelar Pemilihan MPH, MP, MPP Sinode GPIBK Periode 2020-2025

:


Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN, Minggu, 16 Februari 2020 | 06:03 WIB - Redaktur: Tobari - 531


Salakan, InfoPublik - Sidang Sinode V GPIBK memasuki hari terakhir, Sabtu, 15 Februari 2020, yang dilaksanakan di Jemaat Imanuel Salakan Klasis Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah.

Agenda persidangan dihari terakhir ini adalah pemilihan Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode GPIBK, Majelis Pertimbangan (MP) Sinode GPIBK, Majelis Pengawas Perbendaharaan (MPP) Sinode GPIBK Periode Pelayanan 2020-2025.

Pemilihan MPH, MP, MPP Sinode GPIBK dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang diangkat dan ditetapkan dengan surat keputusan MPH Sinode GPIBK, dengan Komposisi Panitia Ketua Ipsan Mangais, Sekretaris Eddy Bapitanggene, Anggota Haran Pea, Varman Yanto Molunggui, Billy Tomboli, Marianti, Yanson Pidalia dan Esni Blunggon.

Mekanisme pemilihan berdasarkan peraturan Panitia Pemilihan Nomor 1 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan MPH Sinode, MP Sinode dan MPP Sinode GPIBK Periode 2020-2025

Ada pun komposisi MPH Sinode yang dipilih Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara, untuk ketua harus seorang pendeta yang memiliki masa kerja 15 tahun keatas masa kerja di lingkup Sinode GPIBK, sedangkan untuk MP dan MPP dipilih Ketua, Sekretaris dan Anggota.

Yang berhak memilih adalah  MPH, MP, MPP Sinode, Ketua Kompelsus PWPRA, Pendeta aktif se-sinode GPIBK, dan perutusan jemaat yang merupakan Penatua/Syamas, dengan jumlah pemilih adalah 223 orang. (McBanggaiKep/JAR/toeb)