Pemkab Lumajang Koordinasikan Pendistribusian Pupuk Subsidi Agar Tepat Sasaran

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Senin, 20 Januari 2020 | 09:59 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Lumajang, InfoPublik - Kelangkaan Pupuk Subsidi Kabupaten Lumajang, Jawa Timur telah menjadi perhatian Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. Bupati mengatakan pihaknya akan segera memberikan jalan keluar untuk permasalahan pupuk itu agar petani bisa produktif.

"Semoga segera terselesaikan soal pupuk bersubsidi ini agar bisa terdistribusikan ke semua petani di Lumajang," kata Bupati saat melakukan audiensi dengan para Distributor Pupuk di Kabupaten Lumajang yang bertempat di Joglo Minak Koncar Lumajang, Minggu (19/1/2020).

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan, kelompok tani yang ada di Kabupaten Lumajang harus mematuhi aturan yang ada di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (ERDKK). Dalam ketentuan itu, petani akan mendapatkan pupuk subsidi sesuai dengan luas tanah yang dimilik.

"Para Distributor pupuk yang akan menyalurkan pupuk ke kios-kios ini juga memiliki ketentuan yang telah diatur oleh masing-masing pihak agar untuk mengeluarkan pupuk yang bersubsidi sesuai dengan mekanismenya, karena semua hal itu akan diperiksa oleh BPK," ungkapnya.

Kedepannya, Bupati berharap agar pihak distributor Pupuk dan kelompok tani lebih proaktif dalam pengkondisian pupuk bersubsidi dan non subsidi.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pertanian Lumajang, Paiman menjelaskan bahwa saat ini pendistribusian pupuk subsidi di beberapa wilayah di Kabupaten Lumajang sudah lancar. Namun ada juga yang masih belum terdistribusi. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak distributor dan kelompok tani agar pupuk bisa cepat tersalurkan dan tepat sasaran.

"Dari hasil audiensi tadi, Bupati Lumajang telah memerintahkan kepada kami (Dinas Pertanian) agar petani wajib memenuhi ERDKK dan Bupati akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian RI terkait langkah-langkah kebijakan yang akan dilaksanakan Pemkab Lumajang," jelasnya.

Paiman meminta agar petani yang belum melakukan ERBKK, segera mendaftarkan diri dengan syarat sebagai berikut Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nama ibu kandung, dan SPPT atau dokumen kepemilikan luasan lahan. (MC Kab. Lumajang/Bob/Fd)