Kepala Dinas Pendidikan Komitmen Kalau Gagal Meningkatkan Pendidikan Akan Mundur

:


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Senin, 13 Januari 2020 | 18:38 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 434


Subulussalam, InfoPublik - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam H. Sairun, S. Ag berkomitmen apabila dalam dua tahun gagal dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kota Subulussalam akan mundur menjadi Kepala Dinas.

Hal itu dikatakannya pada acara pelantikan Kepala Sekolah Tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam, yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Komplek Perkantoran Pemko Subulussalam, senin (13/1/2020)

Menurutnya komitmen kita sebagai Kepala Sekolah haruslah dimiliki agar pendidikan di Kota Subulussalam lebih meningkat, sebagaimana komitmen saya kepada Walikota Subulussalam, pungkasnya. Suksesnya dunia pendidikan adalah bagaimana manajemen pendidikan di semua sekolah berjalan dengan baik, maka pendidikan pun akan meningkat termasuk displin guru dan peningkatan SDMnya, ucapnya.

Apabila dalam jangka waktu enam bulan tidak menunjukan perbaikan maka sebagai Kepala Sekolah lebih baik mundur, sebelum dimundurkan, katanya.

Kita menjadi perhatian daerah lain setelah Kota Subulussalam membuat pilot projek sekolah unggulan sebagaimana yang telah kita lakukan. Semua aspek dalam meningkatkan mutu pendidikan harus menjadi perhatian serius Kepala Sekolah.

Termasuk telah dibentuknya Tim Jaminan Mutu Pendidikan salah satu tugasnya adalah bertanggungjawab untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Subulussalam.

Reward dan punishmen akan kita terapkan, bagi yang berprestasi tentu mendapatkan reward dan yang gagal maka ada punishmen.  Program pemerataan guru juga telah kita lakukan, sebanyak 80 orang telah dipindahkan diberbagai sekolah. tegas. H. Sairun.

Turut hadir antara lain, Kepala Diskominfo Kota Subulussalam Baginda Nasution, SH. MM, Ketua MPD Kota Subulussalam Jaminudin, Ketua PGRI Kota Subulussalam Sahrudin Solin, S.Pd, Camat Longkib Makmur, S. Pd dan unsur Pengawas Sekolah.