Penegakan Perda Tentang PGOT Di Kabupaten Batang

:


Oleh MC KAB BATANG, Senin, 13 Januari 2020 | 16:58 WIB - Redaktur: Tobari - 699


Batang, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang melaksanakan penegakan Peraturan daerah (Perda) tentang Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) di Lampu Merah Alun-Alun Kabupaten Batang, Senin (13/1/2020).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Batang Muhammad Masqon mengatakan, kegiatan ini tentang penegakan Perda Nomor 2  Tahun 2017  tentang PGOT.

Jika saat operasi nantinya menemukan adanya PGOT maka, akan didata, difoto, dan akan disuruh membuat surat pernyataan.

“Kenapa dibuatkan surat pernyataan kaitannya dengan tidak diperbolehkannya menggelandang atau mengemis di wilayah Kabupaten Batang. Tujuannya untuk menegakkan Perda di Kabupaten Batang, supaya tidak adanya PGOT yang berkeliaran,” jelasnya.

Dijelaskannya, kegiatan awal ini sementara akan dilakukan pendataan terlebih dahulu jika nanti masih saja mengemis atau menggelandang, baru akan kami bawa untuk kita rehab di Semarang atau di Solo. Kalau itu diulangi lagi, bisa kita bawa ke pengadilan.

“Rencananya nanti akan kita pasang papan pengumuman sesuai bunyi Perda yang melarang tentang PGOT pasal 30 ayat 1, 2 dan 3. Karena yang memberi dan yang menerima sama-sama bisa terkena pasal 30 juga.” tegasnya.

Ketentuan dari pengadilan jika terbukti melanggar surat pernyataan ini, benar ancaman kurungan pidana paling lama 3 bulan atau denda sebesar Rp50.000.000 sesuai pasal 39 ayat 1.

Muhammad Masqon menghimbau, untuk masyarakat jika melihat pengemis atau gelandangan berkeliaran dapat melapor ke Satpol PP Kabupaten Batang untuk ditindaklanjuti.

Ia berharap, kedepan bagi pengemis dan gelandangan agar bisa kembali ke masyarakat, karena biasanya setelah kita rehab akan mendapatkan keahlian. Syukur-syukur nanti kami dapat bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Kabupaten Batang. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi/toeb)