Pemkab Barito Selatan Sampaikan 3 Raperda Ke Dewan

:


Oleh MC Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, 10 Desember 2019 | 19:14 WIB - Redaktur: Tobari - 145


Buntok, InfoPublik – Sebanyak 3 Raperda  disampaikan Wakil Bupati Barito Selatan Satya Titiek Atyani Djoedir kepada DPRD Barito Selatan di Buntok, Selasa (10/12/2019)

Tiga Raperda ini, yakni tentang pembentukan produk hukum, rencana induk pembangunan kepariwisataan 2020-2035 dan Raparda pengelolaan zakat, disampaikan saat rapat paripurna XVIII Masa sidang III DPRD.

Satya Titiek mengatakan pembentukan produk hukum daerah merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan wewenang unsur penyelenggara pemerintahan.

Sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena Perda Nomor 3 Tahun 2014 tetang tata cara pembentukan peraturan daerah yang merupakan Perda inisiatif dari DPRD sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan perundang-undangan.

Dengan begitu maka pihaknya melalui bagian hukum melakukan penyesuaian kembali terhadap peraturan daerah dimaksud.  

Sementara untuk Raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan 2020-2035 bahwa pembangunan kepariwisataan merupakan sektor yang harus  dikembangkan.

Karena mampu mempengaruhi sector lainnya serta berdampak pada perekonomian yang mampu meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Raperda pengelolaan zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.

Ketua DPRD Barsel, Farid Yusran menerima secara resmi Raperda tersebut mengatkan “Kami akan memperlajari raperda yang disampaikan tersebut dan akan membahas bersama dengan pemkab” ucap Yusran.

Diharapkan materi yang disampaikan pada rapat paripurna ini dapat dikaji, dan pada gilirannya mendapat persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif. (MC Kalteng/toeb)