Wakil Bupati Rejang Lebong Kukuhkan Tim Pora Kecamatan Wilayah Kabupaten Rejang Lebong

:


Oleh MC KAB REJANG LEBONG, Kamis, 5 Desember 2019 | 08:11 WIB - Redaktur: Kusnadi - 351


Rejang Lebong, InfoPublik - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bengkulu, melalui Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bengkulu, Rabu (4/12) pagi, mengukuhkan Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Kecamatan se- Kabupaten Rejang Lebong, di Ruang Pola Setdakab Rejang Lebong.

Pengukuhan Tim Pora dilakukan oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, H. Iqbal Bastari, S. Pd, MM, didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Bengkulu, M. Adnan, S.H., M.H, serta dihadiri oleh FKPD, Camat serta diikuti oleh Tim Pora Kecamatan.

Usai pengukuhan Tim Pora tingkat kecamatan dilanjutkan dengan penyematan Topi Tim Pora dan penandatanganan Piagam pengukuhan Tim Pora tingkat kecamatan Kabupaten Rejang Lebong yang dilakukan oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, Iqbal Bastari.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Bengkulu, M. Adnan mengatakan, maksud dan tujuan dikukuhkannya Tim Pora Tingkat Kecamatan ini adalah untuk ikut bersama-sama, bersinergi, dan berkolaborasi dengan Imigrasi dalam hal mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

“Kecamatan merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan pengawasan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga kita perlu memberikan tugas untuk turut mengawasi aktifitas orang asing,” ujar Adnan saat menyampaikan kata sambutannya.

Pembentukan dan pengukuhan Tim Pora tingkat kecamatan, lanjut Adnan, bukan berarti hanya melaksanakan operasi bersama melainkan tukar menukar Informasi data dan Fakta menyangkut Orang Asing di wilayah kerja Kantor Wilayah Ke Imigrasian Provinsi Bengkulu untuk di tindak lanjuti oleh pihak berwenang dalam hal ini Imigrasi.

“Pembentukan Tim Pora ini tidak hanya selalu melakukan operasi dan tindakan bersama, tetapi yang paling penting bagaimana kita saling berbagi informasi terhadap keberadaan Orang Asing di kecamatan masing-masing” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Iqbal Bastari, dalam sambutannya mengatakan, setelah dikukuhkannya Tim Pora Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong ini diharapkan peran aktif para Camat, Kapolsek, Babinsa untuk berperan aktif mengawasi kehadiran orang asing di wilayah masing-masing dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu bila terindikasi ada pelanggaran keimigrasian di wilayah masing-masing.

“Kabupaten Rejang Lebong merupakan daerah yang di karunia dengan keindahan alam dan sumber daya alam maupun Flora/Puspa yang sangat langkah yang menarik minat orang asing untuk datang ke Kabupaten Rejang Lebong ini,” ujar Wabup Iqbal.

“Oleh karenanya perlu dilakukan pengawasan terhadap orang asing untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Kabupaten Rejang Lebong,” pungkasnya.

Usai dikukuhkan, Tim Pora Kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong langsung melakukan Rapat Koordinasi Tim Pengawas Orang Asing Kabupaten Rejang Lebong. (ANDI)