Sekadau Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu Bagi Aparatur Pemerintahan Desa

:


Oleh MC KAB SEKADAU, Senin, 11 November 2019 | 19:01 WIB - Redaktur: Juli - 349


Sekadau Hilir, InfoPublik – Kepedulian terhadap hukum untuk dipatuhi dan ditaati, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat, sebab pemberlakuan hukum bersifat universal mengatur dan memberikan sanksi hukum terhadap pelanggarnya, dalam rangka mencapai tujuan hukum untuk menyejahterakan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria dalam membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu bagi aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten Sekadau yang dilaksanakan di Gedung Kateketik Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Senin (11/11/2019). 

“Penyuluhan hukum merupakan suatu kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat dan aparatur pemerintah, untuk menumbuhkan sekaligus meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum bagi masyarakat," kata Zakaria.

Ia menambahkan, penyuluhan hukum terpadu  dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana. Oleh sebab itu, penyuluhan hukum ini dipandang sangat penting, termasuk juga untuk mendukung program pembentukan desa sadar hukum di Kabupaten Sekadau pada masa-masa yang akan datang. 

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Sekadau, Fendy, selaku ketua panitia pelaksana mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum terpadu tersebut bertujuan untuk menciptakan dan mewujudkan kesadaran hukum bagi masyarakat di Kabupaten Sekadau. Ia berharap kepada para peserta kegiatan untuk dapat meneruskan hasil penyuluhan tersebut.

“Dalam rangka terciptanya hukum dan terwujudnya kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Sekadau, perlu dilakukan upaya peningkatan pengetahuan serta pemahaman masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Sekadau mengadakan kegiatan penyuluhan hukum terpadu," ujar Fendy.  

Menurut dia, dengan adanya penyuluhan hukum terpadu tersebut, diharapkan kepada aparatur pemerintahan desa dapat meneruskan hasil penyuluhan kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

Penyuluhan hukum terpadu tersebut diisi oleh pembicara-pembicara dari lembaga/instansi penegak hukum, baik pembicaraan mengenai tugas dan fungsi institusi penegak hukum maupun terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Madah Sekadau/YD/Komi)