Tarik Ulur Angka, NPHD di Pangkep Masih Buntu

:


Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Rabu, 16 Oktober 2019 | 14:30 WIB - Redaktur: Juli - 200


Pangkep, InfoPublik - Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk alokasi biaya Pilkada Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) antara KPUD dan Pemkab Pangkep masih menemui jalan buntu. Antara kedua belah pihak masih belum menemui kata sepakat. KPUD sendiri mengusulkan angka Rp34 miliar, sementara Pemkab hanya bersedia diangka Rp20 miliar.
 
Ketua KPUD Pangkep, Burhan yang dihubungi Rabu (16/10/2019) menjelaskan, jika ketersediaan anggaran pilkada harus mencukupi, lantaran diakui jika tidak boleh ada tahapan yang tertukar, tertunda apalagi ditiadakan.
 
"Di awal harus dipastikan ketersediaan dana yang cukup, Jadi tidak memungkinkan penyelenggaraan Pilkada dengan dana yang tidak cukup, Misalnya ketika dana habis pada tahapan Kampanye, ya tidak mungkin kita berhenti kampanye, lalu kita pindah ke tahapan selanjutnya," jelas Burhan.
 
Meski NPHD sudah disepakati bahkan ditanda tangani Pemkab dalam hal ini Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid, namun KPUD memilih menolak dan mendesak agar dilakukan peninjauan ulang. 
 
"NPHD itu adalah dokumen perjanjian atas dasar kesepakatan bersama, jadi tidak mungkin saya tanda tangan diatas dokumen perjanjian tanpa dasar kesepakatan," tegasnya.
 
KPUD sendiri akan segera melaporkan hal tersebut ke KPU RI melalui KPU provinsi, dan kemudian diteruskan lagi ke Mendagri untuk ditindak lanjuti.
 
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan perpanjangan waktu untuk daerah yang belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga Senin (14/10) lalu. (Mcpangkajene)